Advertisement

Sebut 2 Korban Penusukan di Prawirotaman Berstatus Santri, GP Ansor DIY Mendesak Polisi Segera Menangkap Pelakunya

Abdul Hamied Razak
Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Sebut 2 Korban Penusukan di Prawirotaman Berstatus Santri, GP Ansor DIY Mendesak Polisi Segera Menangkap Pelakunya Kecelakaan lalu lintas - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gerakan Pemuda (GP) Ansor DIY mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku penusukan dua orang santri dalam waktu 1x24 jam. Keduanya menjadi korban salah sasaran, oleh pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk miras.

Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DIY Abdul Muiz mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya mendorong dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar dalam 1x24 jam agar bisa menangkap pelaku.

Advertisement

Pihak berwajib, katanya, harus segera menindak pelaku pengeroyokan dan penusukan pada pembimbing santri PP Al Fatimiyah Krapyak secara adill sesuai dengan aturan hukum. "Jika tidak maka GP Ansor dan Banser DIY akan mengambil sikap tegas," katanya melalui pernyataan sikapnya, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA: Polisi Sebut Rombongan Remaja Menusuk Pembeli Satai di Jalan Parangtritis Jogja

Dia juga menginstruksikan kepada semua kader GP Ansor dan Banser di DIY untuk tetap menjaga situasi dan kondusifitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban
bersama.

Semua kader GP Ansor dan Banser di DIY, lanjutnya, juga diminta untuk tetap satu komando dan siap siaga menunggu intruksi satu komando bersama PW GP Ansor DIY.

"Kader Ansor dan Banser kami ingatkan untuk tidak terpancing atau melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar," katanya.

Selain GP Ansor, Pengasuh Padang Jagad KH. R. Chaidar Muhaimin melalui pernyataan sikapnya mengutuk keras atas perbuatan pidana tersebut. Dia meminta dan mendesak agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan menindak pelaku sesuai undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Kami prihatin dengan pemerintah atas UU yang melegalkan peredaran miras secara bebas dengan tidak mempertimbangkan madhorotnya. Kami prihatin karena setiap hari di DIY terjadi tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat disebabkan oleh konsumsi miras yang mana peredaran miras sudah sangat tidak terkendali dan dapat diakses oleh siapapun dengan cara yang sangat mudah," katanya.

Dia pun meminta agar Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan Forkopimda kabupaten/kota untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko miras di DIY.

"Kami meminta kepada wakil rakyat, baik tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY. Kami juga mendorong DPRD kota dan kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang menusuk pembeli satai di Jalan Parangtritis, Brontokusuman Mergangsan, Jogja, Rabu (23/10/2024) malam. Polisi menyebut masih memburu para pelaku penusukan.

Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, menjelaskan kejadian ini bermula sekitar pukul 21.25 WIB, ketika rombongan remaja sekitar 25 orang menongkrong dan minum minuman keras di sebuah kafe di sisi timur jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan.

“Kemudian dari rombongan tersebut ada yang melempar gelas ke jalan. Ada beberapa orang dari rombongan tersebut yang menyeberang ke arah barat tempat orang jualan satai dan menusukkan senjata tajam kepada pembeli satai,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Setelah menusuk salah seorang pembeli satai, kemudian rombongan tersebut meninggalkan lokasi bersama-sama ke arah Pojok Beteng Timur. “Korban penusukan dibawa ke rumah sakit Pratama Jogja untuk mendapat perawatan,” ujarnya.

Terdapat dua korban luka akibat kejadian ini, yakni Shafiq F, laki-Laki, 19 tahun, mengalami luka robek perut bagian kiri yang mendapat tiga jahitan. Dia juga mengalami luka memar pada bagian kepala tangan dan kaki akibat pukulan Balok dan kursi.

Korban kedua yakni M Aufal , Laki-laki, 23 tahun mengalami luka pada bagian kepala tangan kaki akibat pukulan benda keras. “Untuk pelaku masih dalam penyelidikan aparat Polresta Jogja [belum tertangkap],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perkuat UMKM, Muhammadiyah Gandeng Danamon untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

News
| Kamis, 24 Oktober 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement