Advertisement

Promo November

Upah Jauh di Bawah UMR, Guru PAUD DIY Berharap pada Pemerintahan Baru

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Upah Jauh di Bawah UMR, Guru PAUD DIY Berharap pada Pemerintahan Baru Ilustrasi aktivitas PAUD. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ada banyak harapan dari masyarakat pada pemerintahan baru yang akan datang kepada Presiden dan Wakil Presiden yang baru dilantik, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) DIY.

Ketua Pengurus Wilayah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) DIY Zamzami Ulwiyati Darojad menuturkan guru PAUD di DIY masih jauh dari kata sejahtera. Terlebih bagi para pendidik PAUD nonformal.

Advertisement

Kini setidaknya ada 9.000 pendidik PAUD nonformal di DIY. Seluruhnya tersebar di 2.500 PAUD.

Ulwi menjelaskan, rata-rata lembaga PAUD nonformal baru mampu memberikan memberi upah antara Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu per bulan.

Bahkan untuk lembaga yang full day juga baru bisa memberikan kesejahteraan sebesar Rp400 ribu. Menurut Ulwi, angka ini masih sangat jauh dari upah minimum di Yogyakarta. “Harapan kami mohon kami dilihat, kami ditengok. Kami adalah warga negara Indonesia. Sekecil apapun kami berusaha memberikan kontribusi hidup kami, cinta kami, kepada bangsa dan negeri ini,” ucap Ulwi.

Dia mengatakan, guru PAUD non-formal sudah sepatutnya mendapatkan upah yang layak. Meski belum diakui secara resmi, tetapi sejauh ini PAUD nonformal di DIY telah mengikuti akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal (BAN PAUD dan PNF).

Sesuai dengan instrumen akreditasi, PAUD nonformal seperti TPA, KB, ataupun Satuan PAUD Sejenis (SPS) sama dengan PAUD formal seperti TK dan RA.

Sementara mulai 2025, instrumen akreditasi PAUD non-formal akan setara dengan PAUD formal dan Sekolah Madrasah yang menggunakan Badan Akreditasi Nasional PAUD Dasar dan Menengah (BAN PDM).

Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat mengakui keberadaan pendidik PAUD nonformal sebagai seorang guru. "Mohon perlu adanya revisi undang-undang sistem pendidikan nasional, revisi undang-undang guru dan dosen, agar keberadaan kami diakui," kata dia.

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer di Konsel Kendari, Jaksa Mendakwa Supriyani dengan Pasal Berlapis

Pasalnya, diakui Ulwi, selama ini pendidik PAUD nonformal memiliki kualifikasi dan kompetensi yang beragam, padahal perjuangan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Sehingga diperlukan peningkatan kualitas pendidik.

Kompetensi Pendidik

Tak hanya dari sisi kesejahteraan berupa upah, Ulwi mengatakan kompetensi pendidik PAUD nonformal juga masih perlu ditingkatkan lagi. Kini pendidik PAUD nonformal memiliki kualifikasi dan kompetensi yang beragam.

Mereka masih memerlukan peningkatan kualitas dan kompetensi. Dia mengakui, berbagai pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru PAUD non-formal sudah didapatkan dari kementerian. Namun, pada kenyataannya belum semua guru tersentuh dengan pelatihan itu. Bahkan guru harus membayar secara mendiri untuk meningkatkan kompetensi pendidik masing-masing.

“Padahal ini perjuangan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Manusia Indonesia ke depan, kualitasnya ditentukan oleh guru-guru PAUD sekarang. Bagaimana kami mengorkestrasi mereka, bagaimana kami membentuk karakter mereka, bagaimana kami mendampingi membimbing mereka. Kami perlu adanya kualitas sumber daya yang terstandardisasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement