Advertisement
Pemerintah DIY Intensifkan Penindakan Miras Ilegal, Aturan Dinilai Ketinggalan Zaman
Minuman keras - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumpulkan bupati walikota se DIY membahas persoalan minuman keras (miras) yang belakangan banyak disorot warga. Pertemuan berlangsung tertutup selama kurang lebih dua jam di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Senin (28/10/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan kepala daerah kabupaten/kota untuk membahas langkah-langkah penindakan yang efektif. “Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam penindakan ini,” ujar Beny.
Advertisement
BACA JUGA: Makin Meresahkan, Kasatpol PP Sleman Akui Pernah Pergoki Anak SMP Hendak Beli Miras
Gubernur DIY, lanjut Beny, telah menginstruksikan agar pertemuan dengan bupati dan walikota diselesaikan minggu ini. “Penindakan harus berdasarkan delik hukum yang jelas. Yang memiliki izin tentu diperbolehkan, tapi masalah utama saat ini adalah penjualan secara takeaway dan daring,” ujarnya.
Beny juga menyoroti aturan yang dinilai sudah ketinggalan zaman seperti peraturan daerah (Perda) No. 7/1953 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol “Makanya kami akan mengacu pada Undang-undang Pangan. Aturan-aturan ini perlu dievaluasi karena fenomena penjualan miras saat ini sudah berbeda,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan operasi rutin untuk menindak penjual miras ilegal. “Operasi ini bukan baru-baru ini saja dilakukan, kami juga melibatkan warga untuk ikut mengamankan lingkungannya,” kata Noviar.
Noviar menyayangkan hukuman yang tercantum dalam Perda dinilai terlalu rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera. “Hukuman maksimalnya hanya 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. Namun, vonis pengadilan seringkali jauh di bawah itu,” ungkapnya.
Noviar berharap ke depannya hukuman untuk pelanggaran penjualan miras ilegal dapat diperberat. “Kami ingin agar penjual benar-benar jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Berdasarkan data yang ada, jumlah penjual miras ilegal di DIY mencapai ratusan. Sementara itu, jumlah penjual miras yang memiliki izin hanya sekitar 21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








