Advertisement
Marak Soal Peredaran Miras, Pemkot Sebut Jogja Bakal Punya Perda Baru
Ilustrasi. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja akan memiliki peraturan daerah (perda) baru yang mengatur minuman keras (miras). Rancangan peraturan daerah (raperda) ini akan menggantikan perda soal miras sebelumnya yang sudah berusia 71 tahun.
Kabag Hukum Setda Kota Jogja, Rihari Wulandari, menjelaskan Raperda Miras sebenarnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 dan sudah ada draf rancangannya. “Sudah ada rancangannya,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Maka ditargetkan Raperda Miras bisa dibahas sebelum pergantian tahun ini, menggantikan perda yang lama. Perda miras sebelumnya sudah sangat lama dan sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Rencananya raperda miras tahun ini akan dibahas,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah DIY Intensifkan Penindakan Miras Ilegal, Aturan Dinilai Ketinggalan Zaman
Beberapa penyesuaian yang dimasukkan dalam raperda tersebut seperti terkait dengan produksi, peredaran, penjualan dan pengawasan. “Pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang diberikan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Adapun perda miras sebelumnya yang masih digunakan sampai saat ini yakni Perda No. 7/1953 tentang Izin Penjualan Dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras Dalam Daerah Kotapraja Jogja. Terkait raperda ini, Harianjogja.com menghubungi DPRD Kota Jogja, tetapi belum mendapat respons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
IDF Bantah Terlibat Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement







