Advertisement
Kampanye Berjalan Satu Bulan, Begini Rincian Sumbangan Dana Kampanye Milik Kustini-Sukamto dengan Harda-Danang
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pasangan Harda Kiswaya-Danang Maharsa memiliki sumbangan kampanye lebih banyak ketimbang lawannya Kustini Sri Purnomo yang berpasangan dengan Sukamto. Hal ini terlihat dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada yang diumumkan KPU Sleman tertanggal 24 Oktober 2024.
Didalam pengumuman yang bisa diakses di laman resmi milik KPU Sleman, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor dua berhasil mengumpulkan sumbangan sebanyak Rp2.670.000.000. Jumlah ini terdiri dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp1.870.000.000.
Advertisement
BACA JUGA: Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Adapun sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan tercatat sebesar Rp800.000. Didalam laporan ini, Harda-Danang belum melaporkan adanya sumbangan dalam bentuk barang.
Untuk pasangan Kustini-Sukamto didalam periode pencatatan sumbangan dari 24 September hingga 23 Oktober berhasil mengumpulkan sebanyak Rp290.100.000. Jumlah ini terdiri dari sumbangan perseorangan berbentuk uang sebesar Rp50.100.000 dan barang senilai Rp240 juta yang berasal dari sumbangan partai politik pengusung.
Anggota KPU Sleman Divisi Penyelenggaraan Teknis dan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, sesuai dengan PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye, maka pasangan calon diwajibkan memiliki rekening khusus untuk penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. Ia memastikan, seluruh pasangan telah membuat rekening ini dan sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye sebelum pelaksanaan masa kampanye di Pilkada Sleman 2024.
“Untuk besaran sumbangan dana kampanye miliki pasangan calon sudah diunggah di laman resmi milik KPU Sleman,” kata Aan, Selasa (29/10/2024).
Pelaporan ini, lanjut Aan, masih bisa berubah karena selama masa kampanye, paslon diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye. Sesuai dengan ketentuan, untuk sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta dan badan usaha non pemerintah sebesar Rp750 juta selama kampanye berlangsung.
“Setelah membuat laporan awal dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, natinya pasangan calon juga diwajibkan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye,” kata dia.
Aan menambahkan, berdasarkan hasil keputusan bersama dengan perwakilan paslon disepakati biaya kampanye terbanyak sebesar Rp29.975.571.200. “Sudah ada hitungannya termasuk dengan rician uang yang dikeluarkan dalam setiap kegiatan dalam berkampany. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam Keputusan KPU Sleman No.498/2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye,” katanya.
Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna menambahkan, pelaksanaan kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Adapun pelaksanaan, tidak hanya dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, karena juga ada fasilitasi dari KPU Sleman.
Huda mengatakan, untuk fasilitasi pertama, KPU akan memasang alat peraga dan bahan kampanye. Selain itu, juga ada fasilitasi pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, serta penayangan di Videotron sebanyak satu kali.
“Jadi tidak hanya kampanye model rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka yang dilakukan calon, tapi juga ada fasilitas kampanye yang disediakan oleh KPU,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








