Advertisement

Hormati Putusan Pengadilan, Ketua PMI DIY Berharap Rp21,9 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Bisa Kembali

Sunartono
Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:57 WIB
Sunartono
Hormati Putusan Pengadilan, Ketua PMI DIY Berharap Rp21,9 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Bisa Kembali Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di institusi PMI Kota Jogja periode 2016-2021 yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta. Gusti Prabu berharap nilai kerugian yang mencapai Rp21,9 miliar tersebut dikembalikan ke institusi.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta memvonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta terdakwa AGB yang juga Bendahara PMI Kota Jogja periode 2016-2021.

Advertisement

Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan Jaksa bernomor registrasi perkara: PDS-4/YOGYA/05/2024, JPU menuntut AGB dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. AGB juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp21,9 miliar.

"Kami sangat menghormati putusan pengadilan dan juga mengapresiasi Kejaksaan yang mengawal prosesnya, tetapi harapan kami, kerugian atas perkara tersebut dalam hal ini uang [RP21,9] miliar itu bisa kembali," kata Prabukusumo, Selasa (29/10/2024).

Ia menilai jika anggaran tersebut tidak dikembalikan ke negara, maka pelaku tidak ada efek jera dan cenderung menguntungkan pribadi mereka. "Kalau uang tersebut enggak dikembalikan enak banget itu pelaku korupsi," ucapnya.

Di sisi lain ia meminta kejujuran dari AGB sebagai Bendahara PMI Kota Jogja periode 2016-2021 pada pengajuan banding dari pihak Kejaksaan, sehingga bisa terungkap kebenarannya. Ia sama sekali tidak menaru rasa benci terhadap terdakwa namun hanya berharap kasus tersebut bisa terang benderang.

"Kami berharap pada hakim dan jaksa penuntut bisa di banding nantinya bisa mengungkap siapa saja yang terlibat," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Plt Ketua PMI Kota Jogja Haka Astana. Mengingat saat ini PMI Kota Jogja masih ada tagihan dari vendor, yang semula Rp7 miliar sekarang menjadi Rp 5 miliar, karena sudah dibayarkan Rp2 miliar. Saat ia menjabat sebagai Pengurus PMI Kota Jogja pada 18 Januari 2023, dalam buku laporan keuangan rekening bank sudah tercatat adanya dana keluar untuk membayar vendor.

"Bahkan vendor-vendor itu sudah dikumpulkan dan dijadikan saksi dalam persidangan. Dalam lima tahun itu terjadi kerugian Rp21,9 miliar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement