Advertisement
Hormati Putusan Pengadilan, Ketua PMI DIY Berharap Rp21,9 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Bisa Kembali
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di institusi PMI Kota Jogja periode 2016-2021 yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta. Gusti Prabu berharap nilai kerugian yang mencapai Rp21,9 miliar tersebut dikembalikan ke institusi.
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta memvonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta terdakwa AGB yang juga Bendahara PMI Kota Jogja periode 2016-2021.
Advertisement
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan Jaksa bernomor registrasi perkara: PDS-4/YOGYA/05/2024, JPU menuntut AGB dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. AGB juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp21,9 miliar.
"Kami sangat menghormati putusan pengadilan dan juga mengapresiasi Kejaksaan yang mengawal prosesnya, tetapi harapan kami, kerugian atas perkara tersebut dalam hal ini uang [RP21,9] miliar itu bisa kembali," kata Prabukusumo, Selasa (29/10/2024).
Ia menilai jika anggaran tersebut tidak dikembalikan ke negara, maka pelaku tidak ada efek jera dan cenderung menguntungkan pribadi mereka. "Kalau uang tersebut enggak dikembalikan enak banget itu pelaku korupsi," ucapnya.
Di sisi lain ia meminta kejujuran dari AGB sebagai Bendahara PMI Kota Jogja periode 2016-2021 pada pengajuan banding dari pihak Kejaksaan, sehingga bisa terungkap kebenarannya. Ia sama sekali tidak menaru rasa benci terhadap terdakwa namun hanya berharap kasus tersebut bisa terang benderang.
"Kami berharap pada hakim dan jaksa penuntut bisa di banding nantinya bisa mengungkap siapa saja yang terlibat," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Plt Ketua PMI Kota Jogja Haka Astana. Mengingat saat ini PMI Kota Jogja masih ada tagihan dari vendor, yang semula Rp7 miliar sekarang menjadi Rp 5 miliar, karena sudah dibayarkan Rp2 miliar. Saat ia menjabat sebagai Pengurus PMI Kota Jogja pada 18 Januari 2023, dalam buku laporan keuangan rekening bank sudah tercatat adanya dana keluar untuk membayar vendor.
"Bahkan vendor-vendor itu sudah dikumpulkan dan dijadikan saksi dalam persidangan. Dalam lima tahun itu terjadi kerugian Rp21,9 miliar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
- Kongres FPRB Kota Jogja Libatkan Unsur Pentahelix
- Pemilik Apartemen Malioboro City Desak Pemerintah Pusat Intervensi Soal SLF
- Wastra Katresnan : Panggung Apresiasi Karya Desainer Lokal di Puncak KarnaVALL Batik Indonesia
Advertisement
Advertisement