Raperda Miras Belum Pasti Dibahas Tahun Ini, Pemkot Diminta Tetap Tegakkan Regulasi Yang Sudah Ada
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) miras sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2024. Namun hingga mendekati akhir tahun, belum ada kepastian pembahasan raperda tersebut di DPRD Kota Jogja.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jogja, Sinarbiyat Nujanat, menjelaskan saat ini pihaknya bersama pimpinan dan fraksi DPRD Kota Jogja sedang mendiskusikan tatakala kinerja pembahasan pasca ditetapkannya pimpinan difinitif. “Di dalamnya ada propemperda dan APBD 2025 yang harus ditetapkan,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Gubernur DIY Terbitkan Instruksi Terbaru Batasi Peredaran Minuman Beralkohol
Terkait pembahasan raperda miras, ia menilai perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini. “Kondisi saat ini saya kira baru agak menghangat, baru ada dinamika dan gejolak di masayarakat. Itu menjadi pertimbangan DPRD apakah kita menunggu situasi kondusif, dinamika reda, atau mau dibahas di akhir tahun ini, tergantung dinamika di rapat,” katanya.
ia tidak ingin dibentuknya panitia khusus (Pansus) raperda miras ini nantinya justru membuat gejolak baru di masyarakat. “Masing-masing fraksi tentu punya dasar pertimbangan dan pendapat. Akan diberi kesempatan nanti seperti apa sikap masing-masing fraksi,” ungkapnya.
Di samping itu, DPRD Kota Jogja dalam waktu dekat ini juga masih memprioritaskan pembahasan APBD 2025. “Tergantung sisa waktu anggaran 2024 ini seberapa. Karena tentu DPRD akan lebih memprioritaskan menyelesaikan APBD 2025, akrena sesuai aturan perundangan APBD ada batas akhirnya, yakni akhir November,” kata dia.
Pembahasan APBD lebih diprioritaskan akrena kalau tidak diselesaikan tepat waktu akan berdampak pada seluruh masyarakat Kota Jogja yang sudah mengusulkan program dan kegiatan. “Jangan sampai terdampak hanya gara-gara pembahasan APBD tidak bis akita selesaikan tepat waktu,” ungkapnya.
Meski demikian, penegakan aturan soal miras tidak bisa dilakukan hanya karena belum ada raperda baru. Ia mengingatkan Pemkot Jogja agar tidak lepas tangan dan bergantung pada raperda baru untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran miras.
“Aturan saat ini yang sudah ada saya kira tugasnya pemerintah kota untuk ditegakkan. Tidak kemudian raperda miras ini hanya dijadikan sebuah alasan, seolah-olah pemerintah kota menunggu dewan. Tidak bisa seperti itu,” paparnya.
Pemkot Jogja diminta untuk tetap melakukan pengendalian dan pengawasan miras dengan regulasi yang sudah ada. “Tentu sudah ada aturan-aturan perizinan lainnya. Selam aini pemerintah kota sudah melakukan langkah dan sikap yang seperti apa? Sehingga kesannya pemerintah kota cuci tangan, dilempar ke dewan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Pekan Terakhir November 2024
- Tugas Resmi Berakhir, Ini 5 Keberhasilan yang Diraih PJs Bupati Sleman
- Update Terbaru Pembangunan Tol Jogja-Solo, Konstruksi Ruas Trihanggo-Junction Sleman Capai 39,11 Persen
- Satpol PP Sleman Fokus Bentuk Omah Jaga Warga di Tiap Kalurahan
- Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan
Advertisement
Advertisement