Advertisement
Tak Ada Aturan Terkait Penjualan Miras Via Daring, Revisi Perda Miras di Bantul Mulai Menguat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Wacana melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) dan Pelarangan Minuman Oplosan mulai menguat.
Pasalnya, dalam Perda miras yang ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Bupati Bantul saat itu Suharsono tidak ada aturan terkait pengawasan Mihol yang dijual secara online di masyarakat.
Advertisement
"Ya, perlu adanya perubahan perda yang baru. Sekalian untuk mengantisipasi yang kekinian [penjualan miras melalui online dan COD] tadi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati, Rabu (30/10/2024).
BACA JUGA: Lurah Trirenggo Bantul Keluarkan Edaran Larangan Penjualan Miras
Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir. Politisi dari Fraksi Persatuan Umat dan Nasional (FPUN) DPRD Bantul itu melihat perlu adanya perubahan Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) dan pelarangan minuman oplosan.
"Karena perda kita itu kan juga sudah lama. Dan, jika perlu dilakukan evaluasi, harus dievaluasi. Karena [keberadaan penjualan miras secara oline dan COD] menjadi persoalan kita bersama," kata Jumakir.
Sementara dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD Bantul terhadap Raperda APBD 2025, di Gedung DPRD Bantul, Rabu (30/10/2024), siang, sejumlah fraksi menyoroti terkait dengan maraknya peredaran miras. Fraksi PKB dan PKS meminta kepada Pemkab Bantul benar-benar melaksanakan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayahnya.
"Kami minta Perda yang telah ada dijalankan dan ditegakkan secara optimal," kata Yasmuri, juru bicara fraksi PKB.
Isi Perda
Sementara dalam Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) dan pelarangan minuman oplosan, terdapat sejumlah aturan terkait dengan peredaran Minuman Beralkohol. Sesuai dengan pasal 23, Miras dilarang diedarkan di pemukiman masyarakat; minimarket; gelanggang remaja; kaki lima; terminal; stasiun; kios kecil; warung; tempat karaoke; kafe; toko; penginapan remaja; pasar tradisional; tempat keramaian.
Selain itu, di pasal tersebut disebutkan miras juga dilarang diedarkan di bumi perkemahan; tempat wisata; tempat yang berdekatan dengan tempat ibadat, lembaga pendidikan, asrama pelajar, asrama mahasiswa; dan/atau rumah sakit dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
"Tempat berdekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf p adalah dalam radius 1.500 meter," bunyi pasal 24.
Lalu di pasal 26, disebutkan jika sistem penjualan miras golongan A, golongan B, dan golongan C terdiri atas penjualan untuk diminum langsung ditempat, eceran, dan penjualan miras yang bisa dijual di hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5. Selain itu, miras boleh dijual di hotel selain bintang 3, bintang 4 dan bintang 5 yang mempunyai jumlah pengunjung wisatawan mancanegara paling sedikit 5.000 orang tiap tahun.
"Restoran bintang 3, bar dan pub yang menyatu dengan hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5; dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Untuk penjualan Minuman Beralkohol secara eceran sebagaimana dimaksud dapat dijual di TBB; dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati," bunyi pasal 26.
Sementara di pasal 27, disebutkan jika miras dilarang untuk dijual ke konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun dan harus menunjukkankartu identitas kepada petugas/pramuniaga jika pembelinya berusia di atas 21 tahun.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis; pemberhentian kegiatan; pencabutan izin; dan penutupan usaha," bunyi pasal 28.
Adapun terkait hukuman yang dijatuhkan kepada yang melanggar Perda tersebut, sesuai pasal 43 disebutkan jika akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 dan/atau Pasal 39 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," bunyi pasal 43.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Belajar dari Badai Cempaka, BPBD DIY Siapkan Panduan Operasional Baru Hadapi Siklon Tropis
- 7 Orang Ditangkap Polisi Terkait Penusukan Prawirotaman, Begini Kronologi Kejadiannya
- ORI DIY Sebut Toko Minuman Beralkohol Jogja Ternyata Banyak Belum Berizin
- Jelang Lawan Persis Solo, PSS Kehilangan Betinho
- Marak Soal Peredaran Miras, Pemkot Sebut Jogja Bakal Punya Perda Baru
Advertisement
Advertisement