Advertisement
Masuk Kerja Bergiliran, Ratusan Pekerja Pabrik Tekstil di Bantul Tetap Minta Gaji Utuh
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dalam beberapa bulan belakangan, ratusan pekerja salah satu pabrik tekstil di Bantul masuk kerja secara bergiliran setiap minggu. Akibatnya, gaji yang diterima pekerja hanya separuh.
Salah satu karyawan pabrik tersebut, Warno menyampaikan sejak Agustus 2024 ada 235 orang pekerja yang bekerja secara bergiliran. Mereka bekerja selama seminggu, lalu seminggu kemudian diliburkan.
Advertisement
Dia menuturkan selama ini pekerja yang diliburkan tidak diberikan upah oleh perusahaan. "Walaupun digilir [masuk kerjanya] seminggu masuk dan seminggu libur, saya minta yang libur harus digaji, itu permintaan dari serikat pekerja," katanya, Rabu (30/10/2024).
Akibatnya, pekerja hanya mendapatkan separuh upah yang seharusnya didapatkan setiap bulannya. Dengan sistem tersebut, pekerja mendapatkan upah sekitar Rp1,3 juta per dua minggu. Dari gaji yang seharusnya diterima Rp2,6 juta per bulan.
Hingga saat ini telah ada 26 dari 235 orang pekerja yang dikenakan sistem kerja bergilir yang memutuskan untuk mengundurkan diri lantaran upah yang diterima hanya separuh gaji.
Dia menuturkan 235 orang pekerja tersebut merupakan pekerja kontrak. Mereka bekerja di berbagai posisi antara lain bagian produksi, bengkel, dan finishing.
Sebelumnya, menurut dia, pada September 2024, kontrak pada pekerja tersebut nyaris tidak diperpanjang. Hal itu lantaran kondisi perusahaan sedang memburuk. “Soalnya kondisi pertekatillan di Indonesia mengalami kesulitan dalam pemasaran, sehingga perusahaan mengurangi cost pengeluaran dengan melakukan itu [tidak perpanjang kontrak]," katanya.
BACA JUGA: Penyelamatan Industri, PT Sritex Bahas Strategi Bareng Kemenperin
Namun, menurutnya, serikat pekerja telah meminta pada manajemen perusahaan agar para pekerja tetap diperpanjang kontraknya. Kemudian, perusahaan pun memutuskan menerapkan sistem masuk kerja secara bergilir tersebut.
Atas kebijakannya perusahaan tersebut, dia pun mengaku telah melaporkan ke Disnakertrans Bantul. Pihaknya pun telah menanyakan batas waktu pengenaan sistem tersebut, namun pihak perusahaan belum kunjung memberikan kepastian.
Pihaknya juga akan beraudiensi dengan manajemen perusahaan pada awal November 2024. "Harapan saya kembali seperti semula, masuk dan libur seperti sedia kala," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sultan HB X Minta Bupati Walikota Keluarkan Aturan Miras Online Pekan Ini
- Tahun Ini Pajak Bandara YIA Rp16 Miliar, DPRD Dorong Tiap Tahun Bisa Naik
- Diorama Arsip Sumbang PAD Rp600 Juta
- Petani Sleman Didorong Menanam Talas untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Pengendalian Minuman Beralkohol Berisi Perintah untuk Panewu dan Lurah
Advertisement
Advertisement