Advertisement

Promo November

Tahap Awal Rencana Pemberlakukan Retribusi Sampah di Kota Jogja, Sampah Ditimbang Sebelum Masuk Depo

Alfi Annisa Karin
Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Tahap Awal Rencana Pemberlakukan Retribusi Sampah di Kota Jogja, Sampah Ditimbang Sebelum Masuk Depo Kondisi tumpukan sampah di Depo Mandala Krida pada bulan Juni 2024 - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja mulai melakukan uji coba penimbangan sampah di tiap-tiap depo sampah di Kota Jogja. Ini sebagai langkah awal penerapan rencana penarikan retribusi sampah. Uji coba berupa penimbangan sampah di depo ini berlaku mulai 29 Oktober lalu hingga 4 November mendatang.

Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko menegaskan pada tahap awal atau uji coba ini masyarakat belum dibebankan biaya retribusi. Hanya saja sampah memang harus ditimbang terlebih dahulu sebelum dibuang ke depo sampah. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor jika diminta untuk membayar retribusi.

Advertisement

BACA JUGA: TPST Modalan Sudah Diserahterimakan, Pemkab Bantul Targetkan Maksimal 10 November Sudah Beroperasi

“Belum berbayar, itu uji coba berat sampah yang dibuang dari warga. Kalau ada yang berbayar mohon laporkan karena itu bukan perintah dari DLH,” jelas Haryoko.

Haryoko menuturkan seusai uji coba ini selesai dilaksanakan DLH akan melakukan kajian. Utamanya berkaitan dengan besaran retribusi yang akan ditarik dari masyarakat. Haryoko mengatakan nantinya akan ada rincian berat sampah, jenis sampah, dan besaran retribusi yang ditarik. Namun, yang jelas DLH Kota Jogja sudah mulai menerapkan jadwal pembuangan sampah sesuai dengan jenis sampahnya.

“Nanti ada rincian tersendiri, yang pasti sudah ada jadwal buang jenis sampah di depo. Mohon masyarakat patuh dengan jadwal tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengatakan retribusi yang ditarik dari masyarakat itu nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat guna mendukung upaya penanganan sampah di Kota Jogja. Dia menyebut aturan ini bisa saja menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Namun, Sugeng mengatakan ini menjadi salah satu upaya yang ditempuh untuk menangani masalah sampah yang memang menjadi tanggung jawab Pemkot Jogja.

“Entry poinnya adalah menyelesaikan situasi kondisi yang menjadi tanggung jawab Pemkot Jogja. Memang akan ada suhu komunikasi naik. Kan sesuatu yang baru gitu, kita gaboleh juga pemerintah diam,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jumlah Korban Tewas Banjir Spanyol Bertambah Jadi 214 Orang

News
| Minggu, 03 November 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement