Hasil Uji Petik Negatif, Anggur Muscat yang Beredar di Sleman Aman Dikonsumsi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) berkaitan dengan peredaran anggur muscat yang disinyalir ada residu pestisida. Hasil pengambilan sampel yang dilakukan memastikan anggur yang beredar di pasaran Sleman aman untuk dikonsumsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono mengatakan, beberapa akhir terakhir adanya isu meresahkan di Masyarakat berkaitan dengan peredaran anggur Muscat yang mengandung residu kimia berlebih.
Advertisement
Pihaknya, sebagai otoritas kompeten keamanan pangan daerah (OKKPD) di Kabupaten Sleman langsung melakukan sidak dan investigasi dengan melakukan uji petik di tiga lokasi berbeda, Kamis (31/10/2024).
Di setiap lokasi penjualan diambil dua sampel anggur Muscat dengan merk yang berbeda. Hasil sampel yang terkumpul kemudian dilakukan pengecekan uji residu pestisida dengan model rappid test.
“Tes dilakukan untuk mendeteksi kandungan residu organoposphorus dan carbamate pesticide,” katanya Kamis siang.
Menurut dia, berdasarkan pengetesan tersebut, dari enam sampel anggur Muscat yang diuji menunjukan hasil negative residu. Hal ini terlihat pada pesticide detection card yang menunjukan warna biru pekat.
“Kandungan residu dalam jumlah aman sehingga aman untuk dikonsumsi,” kata Pram, sapaan akrabnya.
Hasil uji petik yang menunjukan anggur Muscat di Sleman aman dikonsumsi untuk memberikan rasa aman kepada Masyarakat. Diharapkan warga tidak resah dengan peredaran anggur berwarna hijau asal Thailand dan Malalysia ini.
Selain itu, Pram juga meminta kepada seluruh Masyarakat untuk menerapkan good practies sebelum mengkonsumsi anggur. Adapun caranya dengan memilih anggur segar yang memiliki izin edar.
Sebelum mengkonsumsinya, juga diminta mencuci dengan bersih di air yang mengalir. “Perlu dicuci untuk menghilangkan sisa-sisa residunya. Sebab, zat kimia pestisida di atas ambang batas aman bisa berbahasa karena dapat menyebabkan kepusingan. Untuk jangka panjang bisa menyebabkan kanker, kerusakan hati dan penyakit lainnya,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement