Advertisement

Telat Bayar PBB, 91 Kalurahan di Gunungkidul Kena Denda

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Telat Bayar PBB, 91 Kalurahan di Gunungkidul Kena Denda Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 91 kalurahan kenda denda karena sampai 30 September lalu belum lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB P2 sudah berakhir, yaitu pada Senin (30/9/2024). Dengan begitu, 91 kalurahan tersebut terkena denda 1% per bulan keterlambatan.

Advertisement

Keterlambatan pembayaran tersebut berhulu pada perekonomian masyarakat Gunungkidul yang tidak stabil. Masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani terdampak musim kemarau. “Masyarakat mengandalkan sektor pertanian. Hasil itu belum dapat diharapkan untuk membayar pajak,” ungkapnya di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Kamis (31/10/2024).

BKAD padahal secara rutin menerapkan intensifikasi ke kalurahan-kalurahan terkait dengan PBB P2. Intensifikasi ini bukan sekadar untuk memenuhi target melainkan melampaui target. Pendapatan dari pajak pun bukan hanya dari PBB P2 namun juga pajak lain seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

BKAD masih menunggu pembayaran PBB P2 hingga akhir 2024. Capaian pembayaran tersebut baru dapat diketahui awal Januari 2025.

BACA JUGA: Tak Punya Izin, Pemkab dan Polres Bantul Tutup Sejumlah Penjual Miras Berjejaring di Bantul

Pelaksana Tugas Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan guna mendorong capaian pembayaran PBB P2, BKAD menggelar penghargaan bagi wajib pajak, kapanewon dan kalurahan yang lunas PBB P2.

“Penghargaan ini wujud apresiasi Pemkab terhadap wajib pajak yang secara kebetulan memberikan kontribusi terbanyak dalam pembayaran pajak. Terhadap lurah dan panewu juga yang dapat menggerakkan keorganisasiannya untuk mendorong ketaatan wajib pajak di daerahnya,” tuturnya.

Heri menegaskan pembangunan di Gunungkidul sangat bergantung pada ketaatan pembayaran pajak. Pajak menjadi wujud nyata kontribusi masyarakat ikut dalam pembangunan daerah. Kalau pembangunan daerah ini baik dan lancar akan berdampak positif bagi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat.

“Bisa jadi pendorong tumbuh kembangnya ekonomi suatu daerah apabila pajak juga taat dalam pembayarannya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Sultan Ground Kerek Perekonomian Warga

Sultan Ground Kerek Perekonomian Warga

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggur Muscat Dihebohkan di Medsos Mengandung Residu Pestisida, Bapanas Sebut Aman

News
| Kamis, 31 Oktober 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement