Advertisement
Telat Bayar PBB, 91 Kalurahan di Gunungkidul Kena Denda

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 91 kalurahan kenda denda karena sampai 30 September lalu belum lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB P2 sudah berakhir, yaitu pada Senin (30/9/2024). Dengan begitu, 91 kalurahan tersebut terkena denda 1% per bulan keterlambatan.
Advertisement
Keterlambatan pembayaran tersebut berhulu pada perekonomian masyarakat Gunungkidul yang tidak stabil. Masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani terdampak musim kemarau. “Masyarakat mengandalkan sektor pertanian. Hasil itu belum dapat diharapkan untuk membayar pajak,” ungkapnya di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Kamis (31/10/2024).
BKAD padahal secara rutin menerapkan intensifikasi ke kalurahan-kalurahan terkait dengan PBB P2. Intensifikasi ini bukan sekadar untuk memenuhi target melainkan melampaui target. Pendapatan dari pajak pun bukan hanya dari PBB P2 namun juga pajak lain seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
BKAD masih menunggu pembayaran PBB P2 hingga akhir 2024. Capaian pembayaran tersebut baru dapat diketahui awal Januari 2025.
Pelaksana Tugas Bupati Gunungkidul Heri Susanto mengatakan guna mendorong capaian pembayaran PBB P2, BKAD menggelar penghargaan bagi wajib pajak, kapanewon dan kalurahan yang lunas PBB P2.
“Penghargaan ini wujud apresiasi Pemkab terhadap wajib pajak yang secara kebetulan memberikan kontribusi terbanyak dalam pembayaran pajak. Terhadap lurah dan panewu juga yang dapat menggerakkan keorganisasiannya untuk mendorong ketaatan wajib pajak di daerahnya,” tuturnya.
Heri menegaskan pembangunan di Gunungkidul sangat bergantung pada ketaatan pembayaran pajak. Pajak menjadi wujud nyata kontribusi masyarakat ikut dalam pembangunan daerah. Kalau pembangunan daerah ini baik dan lancar akan berdampak positif bagi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat.
“Bisa jadi pendorong tumbuh kembangnya ekonomi suatu daerah apabila pajak juga taat dalam pembayarannya,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
- Jadwal, Tarif, dan Titik Penjemputan Shuttle Jogja ke Parangtritis Bantul PP
Advertisement
Advertisement