Advertisement
Antisipasi Peredaran Miras via Daring, Polres Bantul Andalkan Tim Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul memaksimalkan peran tim khusus penanggulangan peredaran minuman keras dalam peningkatan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tersebut di wilayah hukum kabupaten setempat.
"Untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal, kami memaksimalkan tim khusus penanggulangan peredaran minuman keras. Ini untuk mengantisipasi modus baru dalam penjualan minuman beralkohol di luar syarat ketentuan, seperti penjualan secara daring," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Minggu (3/11/2024).
Advertisement
Menurut dia, tim khusus akan terus bersinergi dengan Pemkab Bantul serta pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi setelah beberapa waktu lalu melakukan penindakan terhadap outlet penjual minuman keras tidak berizin.
Dikatakan pula bahwa hal tersebut agar jangan sampai setelah penertiban terhadap tempat usaha ilegal, masih ditemukan layanan penjualan minuman beralkohol secara daring, termasuk sistem layanan antar atau delivery service. "Kami juga akan meningkatkan patroli siber guna mengantisipasi penjualan minuman keras via online," kata Jeffry.
BACA JUGA: Satpol PP DIY Gencarkan Razia Miras Ilegal Melibatkan Masyarakat
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polres Bantul dan jajarannya akan meningkatkan razia minuman keras di berbagai wilayah untuk memberantas peredaran barang tersebut di daerah ini.
"Kami tingkatkan razia minuman keras di Bantul dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, kami terus melakukan operasi guna meminimalisasi penjual-penjual tanpa toko ataupun via online," katanya.
Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) Bantul maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengawasan Minuman Keras, bahwa peredaran minuman keras tidak dilakukan di tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman keras kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun, serta dilarang menjual secara daring, termasuk di dalamnya dilarang dengan sistem layanan antar atau delivery service.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement