Advertisement

Promo November

Uji Coba Penimbangan di Depo Sampah Kota Jogja Diperpanjang

Alfi Annisa Karin
Senin, 04 November 2024 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Uji Coba Penimbangan di Depo Sampah Kota Jogja Diperpanjang Ilustrasi sejumlah alat berat dikerahkan untuk membersihkan timbunan sampah di depo yang ada di wilayah Kota Jogja belum lama ini. - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Belum lama ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja tengah menggulirkan uji coba penarikan retribusi sampah kepada masyarakat. Sebagai langkah awal, sampah dari masyarakat yang dibuang ke depo-depo sampah akan ditimbang terlebih dahulu. Hanya saja memang pemungutan retribusi belum dilakukan.

Awalnya, pelaksanaan uji coba berupa penimbangan sampah ini dilakukan pada 29 Oktober hingga 4 November. DLH Kota Jogja kemudian memperpanjang masa uji coba tersebut.

Advertisement

Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko menuturkan uji coba berupa penimbangan sampah itu akan kembali dilakukan pada 5 November dan 7 November mendatang. "Tujuannya untuk memastikan data minggu lalu yang masih diragukan. Penambahan hari itu juga untuk melakukan hitung ulang sampah yang dibuang masyarakat," ujar Haryoko, Senin (4/11/2024).

Haryoko menegaskan selama masa uji coba masyarakat belum dibebankan pungutan retribusi. Seusai masa uji coba ini selesai pihaknya akan melakukan kajian. Kaitannya dengan besaran retribusi berdasarkan jumlah sampah dan jenis sampah yang dibuang. "Nanti ada rincian tersendiri, yang pasti sudah ada jadwal buang jenis sampah di depo. Mohon masyarakat patuh dengan jadwal tersebut,” ujar dia.

BACA JUGA: Rencana Pemberlakuan Retribusi Sampah di Depo Jogja, Forpi Ingatkan Dampaknya

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro menuturkan kebijakan pemungutan retribusi sampah masih perlu ditinjau kembali. Selama ini masyarakat telah membayar iuran sampah. Jangan sampai masyarakat justru membayar iuran sampah dua kali. Alih-alih membebankan masyarakat dengan membayar retribusi sampah, Triyono mengatakan akan lebih baik jika anggaran penanganan sampah yang justru ditambah.

"Beban itu seharusnya sudah selesai di penganggaran. Ketika OPD berkegiatan berdasarkan renja dan sebagainya kan sudah ditentukan besarannya dan dibahas bersama Dewan. Itu mencakup hulu sampai hilir. Mulai dari pengelolaan di TPST sampai nanti ke tempat pembuangan akhir dan skenario berikutnya sudah selesai di situ sehingga masyarakat tidak lagi dibebani," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPS Catat Angka Pengangguran Bertambah Jadi 7,47 Juta Orang

News
| Selasa, 05 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement