Advertisement
Polresta Jogja Tangkap 16 Orang, Puluhan Ribu Butir Obat Berbahaya dan Psikotropika Disita

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap 16 orang dalam sejumlah kasus peredaran narkoba. Dari 16 orang itu, polisi menyita total 68.163 butir obat berbahaya (obaya), 76 butir psikotropika dan 0,7 gram sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan 16 tersangka ini terdiri dari 11 kasus yang diungkap dalam kurun 13 Oktober hingga 11 November 2024. Beberapa kasus juga merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di bulan September.
Advertisement
“Berdasarkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada September 2024, petugas Satresnarkoba Polresta Jogja melakukan pengembangan kasus dan serangkaian penyelidikan terhadap DPO [daftar pencarian orang],” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Kamis (14/11/2024).
Salah satu hasil pengembangan tersebut yakni pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Keparakan, Mergangsan, petugas menangkap seorang DPO berjenis kelamin laki-laki berinisial D, 36. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja bangunan itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya.
“D kami interogasi dan didapat keterangan bahwa dia telah menjual obaya kepada S dan menyerahkan obaya kepada HP. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap S dan HP. Keduanya berhasil ditangkap di hari yang sama,” katanya.
S, 39, merupakan seorang pria buruh bangunan, ditangkap di wilayah Karangwaru, Tegalrejo; HPS, 40, laki -laki, bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap di wilayah Pandeyan, Umbulharjo. Keduanya mebdapatkan obaya dari D, sedangkan D mendapatkannya dari tersangka lain yang masih DPO.
Adapun, barang bukti yang disita dari D, kata Ardiansyah, adalah sebuah ponsel. Sementara dari S sebanyak 2.600 butir pil warna putih bersimbol Y, tas ransel, sepatu bot, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp585.500. “Lalu dari tersangka HPS disita sebanyak 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu ponsel,” kata dia.
Sementara beberapa tersangka lain yang ditangkap yakni pria berinisial MS, 20, dengan barang bukti 76 tablet psikotropika Alprazolam; pria berinisial BNC, 25, dengan barang bukti 1.750 butir pil warna putih bersimbol Y; pria berinisial BP, 29, dengan barang bukti 570 butir pil warna putih bersimbol Y.
BACA JUGA: Kurir Sabu 13 KIlogram Divonis Penjara Seumur Hidup
Lalu pria berinisial RBH, 25, laki-laki, dengan barang bukti 1.256 butir pil warna putih bersimbol Y; pria berinisial YA, 22, dengan barang bukti 3.400 butir pil warna putih bersimbol Y; pria berinisial MA, 32, dengan barang bukti uang Rp300.000; serta KT, 29, dengan barang bukti 3.000 butir pil warna putih bersimbol Y.
Kemudian ada juga pria berinisial MEY, 31, dengan barang bukti bungkus plastik klip isi sabu-sabu seberat 0,70 gram; pria berinisial SWA, 33, dengan barang bukti 4.027 butir pil putih bersimbol Y; serta pria berinisial AD, 32, dengan barang bukti 32.000 butir pil putih bersimbol Y.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah pria berinisial MFL, 19, dengan barang bukti 2.140 butir pil putih bersimbol Y; pria berinisial SAW, 26, dengan barang bukti 850 butir pil putih bersimbol Y; serta pria berinisial MAR, 18, dengan barang bukti 10.570 butir pil putih bersimbol Y.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buaya Berkeliaran di Sungai Progo, Dislautkan DIY Bikin Tim Jejaring Penanganan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Palur Turun di Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal KA Bandara Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Hari Raya Iduladha 2025, Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY Diliburkan
- Jadwal KRL Jogja Solo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Palur
Advertisement
Advertisement