Advertisement
Nyaris 100%, Dana Kelurahan di Jogja Sudah Terserap Rp8,8 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga November, Dana Kelurahan Kota Jogja 2024 di 45 kelurahan sudah terserap hampir 100%. Sisa sekitar Rp145 juta ditargetkan dapat terserap habis pada Desember mendatang.
Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Jogja, Dwi Lestari Setyaningsih, menjelaskan tahun ini Kota Jogja mendapatkan Dana Kelurahan dari Pusat sebesar Rp9 miliar. “Didistribusikan ke 45 kelurahan, jumlahnya berbeda-beda,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Advertisement
Dana Kelurahan yang diberikan kepada setiap kelurahan besarannya berbeda, tergantung pada pengajuan setiap kelurahan. “Rata-rata Rp200 juta, sesuai dengan pada saat pengajuan yang tertuang di DPA [Dokumen Pelaksanaan Anggaran],” katanya.
Dana kelurahan ini diperuntukkan utamanya pada dua bidang, yakni dukungan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) dan pemberdayaan masyarakat. Dari kedua bidang ini, bisa diturunkan dalam sejumlah kegiatan di masyarakat.
“Contohnya kalau yang terkait pemberdayaan masyarakat ada pelatihan pembuatan baju rajut, pembuatan konblok. Itu kan untuk mendukung pemberdayaan masyarajat. Ada juga untuk kegiatan FGD [focus group discussion] konvensi hak anak, pelatihan koperasi juga bisa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Serapan Dana Desa di 75 Kalurahan di Bantul Rata-Rata Mencapai 66 Persen
Hingga November ini, penyerapan Dana Kelurahan sudah hampir 100%, yakni sekitar Rp8,8 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp145 juta ditargetkan habis terserap pada Drsember mendatang. “Kemungkinan bisa terserap semua di Desember, karena memang kegiatan di kelurahan masih berjalan,” paparnya.
Dana Kelurahan yang diterima Kota Jogja tahun ini sama dengan tahun sebelumnya yang juga Rp9 miliar, dengan rata-rata per kelurahan mendapat Rp200 juta. Pengelolaan Dana Kelurahan ada di masing-masing Kelurahan, walau proses pencairan dananya tetap lewat BPKAD Kota Jogja.
“Jadi dari pusat ditransfer masuk kas daerah, baru kemudian mekanisme pengeluarannya diterbitkan surat perintah pembayaran, kemudian pengguna anggaran akan menerbitkan surat perintah membayar. BPKAD akan menerbitkab SP2D [Surat Perintah Pencairan Dana] baru untuk kegiatan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Festival Lomba Takbir di Tridadi Jadi Ruang Berdakwah dan Berkesenian
- Amankan Malam Takbiran, Polres Bantul Terjunkan 742 Personel
- Catat! Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran dari 28 Maret-13 April 2025
- Berlaku Mulai 28 Maret hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran
- Berikut Jadwal KA Prameks Khusus Angkutan Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement