Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal di lokasi terjadi di Jalan Turi-Tempel, tepatnya di Padukuhan Sonokulon, Mardikorejo, Tempel, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban meninggal di lokasi kejadian karena luka serius di bagian kepala.
Kepala Unit Penegakkan Hukum, Satlantas Polresta Sleman, AKP Mulayanto mengatakan, peristiwa kecelakaan maut ini bermula saat, truk boks Isuzu Traga AD 9172 AC yang dikemudikan Handika Sadam,25, melaju dari arah barat menuju ke timur. Sesampainya di lokasi kejadian, berniat untuk menyalip kendaraan di depannya.
Advertisement
Nahasnya, di saat yang bersamaan dari lawan arah melaju sepeda motor Honda Beat L 3047 HO yang dikendarai Bimo Anggoro,34, asal Lumbungrejo, Tempel. Dikarenakan jarak yang terlalu dekat, tabarakan keduanya tak bisa dihindarkan.
“Pengendara motor sebenarnya berniat menghindar dengan berbelok ke kanan, tapi menyenggol bamper bagian kiri hingga truk oleh dan akhirnya terguling di pinggir jalan,” kata Mulyanto, Kamis (21/11/2024).
Akibat tabrakan ini, Bimo dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan patah kaki kanan. “Untuk sopir truk boks mengalami luka memar di bagian kaki kanan,” katanya.
Selain menyebabkan pengendara motor tewas, peristiwa ini juga mengakibatkan kerugian material dengan taksiran sekitar Rp10 juta. “Sepeda motor milik korban ringsek bagian depan dan untuk truk boks ada kerusakan di bagian bamper, bodi kiri depan penyok dan lampu kiri pecah,” katanya.
Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan meminta kepada Masyarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati. Untuk mengurangi risiko kecelakaan wajib menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
BACA JUGA : Pria Ditemukan Meninggal di Ring Road Ternyata Korban Tabrak Lari, 2 Pelaku Ditangkap
“Tentunya harus pakai alat pelindung seperti helm dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Jangan ngebut dan patuhi peraturan lalu lintas, karena kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan Opsen Diterapkan, PAD Sleman dari Pajak Kendaraan Diprediksi Tembus Rp200 Miliar di 2025
- Tiga Desa Wisata di Bantul Bersaing Raih Penghargaan Desa Wisata Berkelanjutan 2024
- Persiapan Logistik Pilkada Jogja Disebut Hampir 100 Persen, Mulai Didistribusikan 26 November
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat Disertai Petir Sore Ini di Jogja
- Tak Ada Outlet Miras Beroperasi Lagi Usai Ditutup, Satpol PP Jogja Antisipasi Peredaran Miras Online
Advertisement
Advertisement