Advertisement

Promo November

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi UMKM Menurut Pengamat Ekonomi UMY

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 24 November 2024 - 14:47 WIB
Ujang Hasanudin
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi UMKM Menurut Pengamat Ekonomi UMY Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Imamuddin Yuliadi menilai kebijakan tersebut akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN 12% ini mengacu pada UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 Ayat 1 dinyatakan tarif PPN 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Advertisement

Prof Imamuddin Yuliadi menilai dampak kebijakan tersebut dapat menggerus daya beli masyarakat, konsumsi mengalami penurunan, serta dunia bisnis terutama UMKM akan menghadapi kenaikan biaya produksi dan berisiko kehilangan pasar. Menurutnya, kenaikan PPN 12% ini akan mengakibatkan barang dan jasa yang dikonsumsi mengalami kenaikan harga, sehingga dapat terjadi inflasi. 

“Untuk kalangan menengah ke atas, mungkin kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan, tetapi untuk kalangan menengah terutama UMKM jelas akan menekan biaya produksi mereka. Oleh karena itu, solusi perlu dicari untuk kelompok yang rentan ini agar dapat mengurangi beban produksi bagi pelaku usaha,” katanya, Jumat (22/11/2024). 

Dia menilai meskipun kebijakan tersebut digagas untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, namun penolakan dari masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN tersebut perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Selain itu, menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan kepastian pada masyarakat terkait akuntabilitasnya dalam mengelola pajak. 

BACA JUGA: Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respon

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut yang disesuaikan dengan fungsi pajak yaitu stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Menurutnya, jika penerimaan pajak pemerintah meningkat, maka pengeluaran fiskal pemerintah juga harus meningkat, terutama untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Kemudian distribusi dan alokasi pajak, juga harus tepat sasaran, antara lain untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Selain itu, stabilisasi ekonomi juga perlu dilakukan dengan menggerakkan sektor-sektor yang vital.

“Pemerintah juga harus profesional. Jika masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan yang dibiayai oleh pajak—seperti jalan yang lebih baik, pendidikan yang lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih baik, dan pelayanan publik yang lebih profesional, masyarakat mungkin akan lebih menerima kebijakan tersebut,” ujarnya. 

Menurutnya, masih ada ruang untuk memperbaiki dan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pemerintah dalam kebijakan fiskal agar kepercayaan masyarakat meningkat. Karena itu, sebelum kebijakan ini diterapkan, perlu ada sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai bagaimana penggunaan dana pembangunan dilakukan dengan benar, akuntabel, serta penekanan terhadap kebocoran dana dan praktik korupsi.

Kemudian, menurutnya, pemerintah juga perlu mengundang para pakar dan pemangku kepentingan terkait dari sektor pariwisata, perbankan, dan lainnya agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, dan solusi yang terbaik dapat ditemukan. Pemerintah juga harus memberikan pilihan pembangunan alternatif lainnya yang dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat agar tidak menimbulkan reaksi emosional.

Imamuddin menilai menaikkan PPN di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih memiliki pekerjaan rumah yang berpotensi memperburuk sektor riil. Dia pun meminta agar kenaikan PPN 12% ini sebaiknya ditunda dan dilakukan pengkajian ulang. 

“Sebagai bagian dari masyarakat, selama masih ada pilihan lain selain menaikkan pajak, saya minta agar kenaikan pajak ini dapat ditunda dan dikaji ulang,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement