Advertisement
Tolak Tanda Tangan Hasil Rekap Pilkada Bantul, Paslon Joko-Rony Siap Ajukan Gugatan ke MK
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 3 Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan membuka peluang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menyusul hasil dan proses pada Pilkada Bantul 2024.
Oleh karena itu, pada pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Bantul 2024, saksi dari paslon 3, Adip Setyono menyatakan tidak menandatangani d hasil rekapitulasi Pilkada di tingkat kabupaten di Kantor KPU Bantul, Senin (2/12/2024). "Saya sejalan dengan saksi di tingkat kapanewon. Tidak akan tanda tangan D hasil. Soal hasil kami menghormati, tetapi kami tidak akan tanda tangan D-hasil rekapitulasi," kata Adip.
Advertisement
Menurut Adip salah satu alasan dirinya menolak menandatangani karena selisih dari paslon 03 dengan paslon 02 Halim-Aris hanya 11.348 suara. Padahal, jumlah surat suara yang tidak sah pada Pilkada Bantul ada sebanyak 36.029 suara. "Yang lebih aneh jumlah surat undangan yang dikembalikan mencapai 19.000-an. Ini jadi alasan kami tidak mau menandatangani," kata Adip.
BACA JUGA: KPU Bantul Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2024
Lebih lanjut Adip mengaku pihaknya memiliki tiga hari untuk segera melakukan gugatan terkait dengan proses pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, Adip bersama dengan paslon dan tim hukum akan melakukan pencermatan dan kemungkinan besar akan melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan gugat terkait dengan prosesnya. Kami akan konsultasi nantinya dengan pihak tim hukum kami," paparnya.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa menghormati keputusan dari saksi paslon 03 yang tidak mau menandatangani lembar D-hasil. Karena sesuai dengan regulasi, proses penetapan hasil tetap berjalan. "Dan, kami tuangkan dalam kejadian khusus," kata Joko.
Terkait rencana gugatan dari Paslon, Joko mengaku pihaknya akan menunggu register dari paslon 03 terkait dengan rencana gugatan ke MK. Karena paslon masih memiliki waktu 3 hari apakah akan melakukan gugatan atau tidak. "Jika tidak ada register dari MK, kami akan menetapkan setelah tanggal 19 Desember," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengusaha Diminta Produktif Merespons Kenaikan UMP 6,5 Persen
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5%, Segini Kenaikan UMK yang Diinginkan SPSI Bantul
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 2 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan dan Maguwo
- Karangasem Bali Diguncang Gempa Magnitudo 2,8
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 2 Desember 2024: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Desember 2024
Advertisement
Advertisement