Advertisement

Ini Tahapan Selanjutnya Pilkada 2024 Setelah Pemungutan Suara

Yosef Leon
Selasa, 03 Desember 2024 - 13:17 WIB
Maya Herawati
Ini Tahapan Selanjutnya Pilkada 2024 Setelah Pemungutan Suara Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di wilayah DIY sudah rampung digelar pada 27 November lalu. Sekarang tahapan yang dilangsungkan di sejumlah kabupaten kota adalah rekapitulasi perhitungan suara yang akan berlangsung sampai 16 Desember mendatang. 

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengungkapkan, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan pemungutan suara menjadi puncak dari rangkaian proses Pilkada. Setelah pemungutan suara selesai, tahapan berikutnya adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara. 

Advertisement

"Proses itu akan berlangsung dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024, dengan seluruh hasil penghitungan suara akan direkap secara terbuka dan transparan di tingkat kecamatan, kota, dan provinsi, serta diumumkan oleh KPU," jelasnya, Selas (3/12/2024). 

BACA JUGA: CEK FAKTA: Rekaman Suara Jokowi Jika Ahmad Luthfi Menang Bakal Masuk Kabinet Prabowo

Setelah proses penghitungan suara selesai, tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih. Namun, jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU memberikan waktu maksimal lima hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU untuk melakukan penetapan calon terpilih.

"Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, kami akan menunggu keputusan MK sebelum melanjutkan proses penetapan calon terpilih. Namun, jika tidak ada permohonan perselisihan, penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari setelah pemberitahuan resmi dari MK," jelasnya. 

Setelah penetapan calon terpilih, tahapan berikutnya adalah pengusulan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih. Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan, pengusulan pengesahan ini akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Namun, jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, proses ini dapat berlangsung lebih lama, dengan waktu maksimal tiga hari setelah pasangan calon terpilih ditetapkan pasca putusan MK.

Adapun pelantikan kepala daerah terpilih menjadi tahap akhir dari seluruh proses Pilkada serentak 2024. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

Shidqi berharap bahwa seluruh tahapan Pilkada serentak ini dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan transparan, serta memastikan bahwa suara rakyat dapat didengar dan dihargai. "KPU DIY berkomitmen untuk melaksanakan seluruh proses dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik dan memastikan bahwa hasil Pilkada nanti mencerminkan keinginan rakyat," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG: Waspadai Curah Hujan Esktrem di Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

News
| Rabu, 04 Desember 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement