Advertisement
Bea Cukai Jogja dan Satpol PP DIY Gagalkan Peredaran 380.000 Rokok Ilegal
Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023) - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jogja bersama Satpol PP DIY menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) laku ini mengamankan 380.000 batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai serta satu unit mobil sebagai sarana pengangkut.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Jawa Barat dengan melintasi wilayah DIY. Tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP pun langsung melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap target.
Advertisement
Saat melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap target, Satgas Cukai Satpol PP DIY membentuk dua tim guna melakukan pencegatan di dua titik lokasi. Tim satu di daerah Siluk, Panggang, Gunungkidul, dan Tim dua di daerah Parangtritis. Setelah itu, Tim Satgas memperoleh informasi, bahwa target operasi berhenti di daerah Sendang Arum Girijati, Gunungkidul
Meskipun sempat terjadi upaya pengelabuan dengan pergantian nomor polisi kendaraan, tapi Tim Satgas berhasil melacak keberadaan mobil tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Pajangan, Bantul.
BACA JUGA: Ribuan Rokok Ilegal Disita Satpol PP Jogja dan Bea Cukai hingga Oktober 2024
"Walaupun mobil yang membawa barang tersebut beberapa kali ganti nomor polisi yang baru, tetapi akhirnya tim kami dapat menemukan mobil tersebut," ungkap Noviar, Jumat (13/12/2024).
Rokok ilegal yang berhasil disita tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sebesar Rp527.160.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp365.658.040. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jogja untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pencarian sopirnya dulu. Kantor Bea Cukai masih menyelidiki tersangkanya terlebih dahulu, baru nanti kita bisa menetapkannya. Karena ini kan baru barang buktinya yang berhasil kita amankan".
Noviar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. "Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah DIY," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement








