Pemusnahan Arsip Inaktif BKKBN, Bukan Berarti Habis Manis Sepah Dibuang
Advertisement
JOGJA — Sebanyak 132 bendel besar arsip naskah dinas – yang tak cukup diangkut satu mobil box – milik Perwakilan BKKBN DIY, telah dimusnahkan pada Senin, 15 Desember 2024 dengan cara dicacah, dipres, untuk kemudian dilebur menjadi bubur kertas dan didaur ulang.
Pemusnahan arsip terlaksana bekerjasama dengan UD Sregep, rekanan yang bergerak di bidang pemrosesan kertas bekas pakai dan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Biro Umum dan Humas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Advertisement
“Arsip yang kami musnahkan kali ini merupakan kumpulan arsip selama 10 tahun sejak 2004 – 2014. Setelah dilakukan pemilahan, arsip yang sudah tidak memilik nilai guna ini kami mintakan persetujuan Lembaga Arsip Nasional untuk dimusnahkan, dan persetujuan tersebut sudah turun.” demikian dilaporkan Kepala Perwakilan BKKBN DIY Muhamad Iqbal Apriansyah kepada Kepala Biro Umum dan Humas BKKBN Nyigit Wudi Amini. Nyigit yang didampingi dua orang Arsiparis BKKBN Subandi dan Edi Sulistiyo mengapresiasi langkah pemusnahan arsip yang dilaksanakan BKKBN DIY ini.
“Kami apresiasi upaya ini, harapannya dengan pemusnahan arsip ini manajeman kearsipan di BKKBN DIY semakin rapih dan meningkatkan keamanan arsip,” pesan Nyigit sesaat setelah turut menandatangani berita acara pemusnahan arsip bersama Kepala Perwakilan dan pihak UD Sregep.
Pemusnahan arsip inaktif merupakan proses menghapus atau menghancurkan dokumen dan informasi yang sudah tidak lagi dibutuhkan atau relevan bagi sebuah organisasi namun bila jatuh ke tangan yang salah akan membahayakan bagi kepentingan publik. Selain masalah keamanan data, pemusnahan arsip juga meningkatkan efisiensi, yaitu membebaskan ruang penyimpanan baik fisik maupun digital, agar arsip yang lebih baru dapat disimpan.
Arfin Gallero, Pejabat Fungsional Arsiparis BKKBN DIY menjelaskan bahwa pemusnahan arsip adalah langkah terakhir dari salah satu proses manajemen kearsipan yaitu penyusutan arsip. Penyusutan arsip merupakan kegiatan mengurangi jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip yang sudah jarang digunakan oleh unit pengolah ke unit kearsipan, menyerahkan arsip yang bernilai guna dari unit kearsipan instansi ke lembaga kearsipan, dan yang terakhir memusnahkan arsip yang tidak lagi memiliki nilai kegunaan baik bagi instansi pemilik arsip maupun pihak lain.
“Sebagian besar arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip keuangan, yaitu SPJ yang sudah berusia minimal 10 tahum,” tambah Arfin. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenhan Berangkatkan 25 nakes dari TNI ke Mesir untuk Bantu Pengungsi Gaza
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Tercebur Saluran Air di Jalan Jogja-Wates, Lelaki 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- Dinas Tenaga Kerja Sleman Pastikan UMK 2025 di Atas Ketetapan UMP DIY
- Musim Hujan Banyak Sampah Kiriman di Pantai Selatan Bantul, Pemkab Belum Tambah Petugas Kebersihan
- Cuaca Ekstrem di Musim Libur, Pemda DIY Siapkan Berbagai Langkah Pengamanan dan Fasilitas untuk Wisatawan
- Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PSHK FH UII Sebut Menafikan Dua Mandat Konstitusional
Advertisement
Advertisement