Advertisement

Promo Desember

Dugaan Perdagangan Bayi, Polda DIY Sita Buku Registrasi Klinik dan Jadwalkan Klarifikasi Orang Tua Kandung

Catur Dwi Janati
Selasa, 17 Desember 2024 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Dugaan Perdagangan Bayi, Polda DIY Sita Buku Registrasi Klinik dan Jadwalkan Klarifikasi Orang Tua Kandung Bayi / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY terus mengusut kasus perdagangan bayi yang dilakukan di sebuah bersalin di Kota Jogja. Polisi akan memanggil seluruh orang tua kandung yang tercatat dalam dokumen registrasi yang berhasil disita kepolisian.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi mengungkapkan bila pihaknya telah mendapatkan nama-nama orang tua kandung yang bayinya diduga dijual tersangka berinisial DM, 77, dan JE, 44 yang sebelumnya telah diamankan kepolisian.

Advertisement

"Sudah, kan kita dapatnya dari buku registrasi mereka," kata Endriadi, Selasa (17/12/2024).

Diungkapkan Endriadi, dalam buku registrasi tersebut terdapat tanpa pengenal para orang tua yang menitipkan bayinya di rumah bersalin tempat para tersangka praktik. "Ada KTP yang menitipkannya di situ. Nanti rencana kita undang ada 66 itu," tegasnya.

Setelah mendalami puluhan KTP yang berhasil diamankan, polisi rencananya bakal mengundang para orang tua kandung untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Video Mesum Tersebar Pimpinan DPRD Gunungkidul Lapor Polisi, Badan Kehormatan Segera Selidiki

"Kemarin kan meneliti data KTP dan lain-lain, diundang rencana penyidikan kami di pekan ini, mengundang para orang tua," terangnya.  "Ya kita undang dulu kami minta keterangan," katanya.  

Polisi lanjut Endriadi kini fokus pada tersangka yang memperjualbelikan puluhan bayi. "Kami sidik itu yang mentransaksikan atau memperjualbelikan, itu yang sementara yang kita berkas fokusnya ke situ," ujarnya.

"Yang jelas mereka [tersangka] menjanjikan bisa membuat dokumen untuk anak-anak ini, lebih kesana sih ke fokus ke situ," katanya.

Orang tua kandung dapat menjadi tersangka dalam kasus ini bila terbukti menjual sang bayi. Sementara saat ini alibi yang ada yakni menitipkan bayinya ke rumah bersalin.

"Ya orang tua kandung tersangka kalau dia menjual. Ini kan sekarang alibinya kan menitipkan. Yang menjual ya persangkaannya kan menjual pasal 76F dan 83," tukas Endriadi.  "Sementara kita yang fokuskan siapa yang menjual siap yang membeli."

Saat ini polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus perdagangan bayi ini. Terkait kemungkinan para pembeli bayi yang akan dijerat hukum, polisi terlebih dahulu akan meminta klarifikasi kepada para pihak yang membeli bayi dari para tersangka.

"Sementara kami undang dulu klarifikasi dulu, sementara sambil mencari pasal yang diterapkan kan nanti," tuturnya

Terbongkarnya perdagangan bayi di rumah bersalin di Kota Jogjakarta pertama terendus awal Desember lalu. Endriadi menjelaskan mulanya Tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY mendapatkan informasi terkait adanya praktik perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin yang bertempat di Kota Jogja. Terindikasi ada kesepakatan pembelian bayi perempuan senilai Rp55 juta dan ada DP senilai Rp3juta.

Polisi lantas melakukan penyamaran sebagai adopter ke rumah bersalin tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan dilakukan di rimah bersalin tersebut.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial DM, perempuan berusia 77 tahun beralamat di Tegalrejo, Kota Jogja dan JE, perempuan berusia 44 tahun dengan alamat yang sama di Tegalrejo, Kota Jogja.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto dalam siaran tertulisnya menambahkan dalam proses adopsi calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan. Untuk bayi perempuan calon pengadopsi diminta membayar Rp55juta-Rp65 juta dan dan untuk bayi laki-laki Rp65 juta-Rp85 juta.

"Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Jogja  termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabya, dan lain-lain," ungkapnya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sidang Tipikor, 2 Calo Rekrutmen Bintara Polri 2022 Didakwa Terima Uang Suap Rp2,6 Miliar

News
| Selasa, 17 Desember 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement