Video Mesum Tersebar Pimpinan DPRD Gunungkidul Lapor Polisi, Badan Kehormatan Segera Selidiki
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Salah satu pimpinan DPRD Gunungkidul, HN membuat laporan ke Polres Gunungkidul terkait dengan tersebarnya video mesum miliknya. Badan Kehormatan (BK) DPRD pun lantas bergerak untuk meminta klarifikasi HN.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini mengatakan BK Dewan telah melakukan telaah mengenai persoalan yang sedang menimpa HN.
Advertisement
“Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi. HN juga sudah melapor ke Polres,” kata Endang ditemui di Rumah Dinas Ketua DPRD Gunungkidul, Wonosari, Selasa (17/12/2024).
Kata Endang, apabila hasil penyelidikan menyatakan HN tidak terbukti bersalah, maka BK wajib merehabilitasi nama baik HN dengan cara lisa ke rapat paripurna.
Sebaliknya, HN dapat dikenai sanksi mendasarkan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul apabila terbukti bersalah dan proses penyelidikan.
Sanksi lain dapat berupa teguran lisan dan tertulis hingga pemberhentian sebagai pimpinan Dewan berdasar Pasal 21 Ayat 4 dan 5 Peraturan DPRD.
“Kalau pemberhentian sebagai anggota Dewan kewenangan partai. HN masih beraktivitas, soalnya juga belum ada keputusan apapun,” katanya.
Video HN sempat membuat sekelompok orang yang mengaku warga Gunungkidul mendemo Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul Selasa (26/11/2024).
BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru Ada Kereta Api Direct Train Jakarta-Jogja Hanya 6 Jam
Pendemo yang dikoordinatori Marbandi juga memasang banner protes di pagar DPRD Gunungkidul. Salah satu banner bertuliskan Pecat Oknum DPRD Bermoral Bejat #VideoViral!! Video viral yang dimaksud dalam tulisan tersebut adalah video call mesum HN.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan ihwal tersebarnya video mesum HN.
Sementara itu, HN meminta maaf atas video call mesum dirinya yang tersebar. HN menyampaikan HN sudah memberi klarifikasi ke Polres Gunungkidul mengenai video tersebut dan sudah melaporkan ke Polda DIY.
“Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1 bahwa saya adalah korban maka sebagai warga negara yang taat hukum saya serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kita tunggu proses hukum yang ditangani Polda DIY. Saya sudah menyerahkan bukti-bukti semoga bisa dipakai aparat penegak hukum,” kata HN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Tipikor, 2 Calo Rekrutmen Bintara Polri 2022 Didakwa Terima Uang Suap Rp2,6 Miliar
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Penambalan Jalan Rusak di Sleman Terkendala Hujan
- Taman Pintar Ulang Tahun ke-16 Berkomitmen Jadi Wisata Edukasi Favorit di Jogja
- Cuaca Ekstrem, BPBD Siaga Memantau Kawasan Wisata Rawan Bencana di Gunungkidul
- Petani di Bantul Kesulitan Mengakses Pupuk Bersubsidi Sejak 2022
- Melihat Sentra Tauge di Priyan Bantul yang Dikunjungi Titiek Soeharto
Advertisement
Advertisement