Advertisement
Video Mesum Tersebar Pimpinan DPRD Gunungkidul Lapor Polisi, Badan Kehormatan Segera Selidiki

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Salah satu pimpinan DPRD Gunungkidul, HN membuat laporan ke Polres Gunungkidul terkait dengan tersebarnya video mesum miliknya. Badan Kehormatan (BK) DPRD pun lantas bergerak untuk meminta klarifikasi HN.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini mengatakan BK Dewan telah melakukan telaah mengenai persoalan yang sedang menimpa HN.
Advertisement
“Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi. HN juga sudah melapor ke Polres,” kata Endang ditemui di Rumah Dinas Ketua DPRD Gunungkidul, Wonosari, Selasa (17/12/2024).
Kata Endang, apabila hasil penyelidikan menyatakan HN tidak terbukti bersalah, maka BK wajib merehabilitasi nama baik HN dengan cara lisa ke rapat paripurna.
Sebaliknya, HN dapat dikenai sanksi mendasarkan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul apabila terbukti bersalah dan proses penyelidikan.
Sanksi lain dapat berupa teguran lisan dan tertulis hingga pemberhentian sebagai pimpinan Dewan berdasar Pasal 21 Ayat 4 dan 5 Peraturan DPRD.
“Kalau pemberhentian sebagai anggota Dewan kewenangan partai. HN masih beraktivitas, soalnya juga belum ada keputusan apapun,” katanya.
Video HN sempat membuat sekelompok orang yang mengaku warga Gunungkidul mendemo Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul Selasa (26/11/2024).
BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru Ada Kereta Api Direct Train Jakarta-Jogja Hanya 6 Jam
Pendemo yang dikoordinatori Marbandi juga memasang banner protes di pagar DPRD Gunungkidul. Salah satu banner bertuliskan Pecat Oknum DPRD Bermoral Bejat #VideoViral!! Video viral yang dimaksud dalam tulisan tersebut adalah video call mesum HN.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan ihwal tersebarnya video mesum HN.
Sementara itu, HN meminta maaf atas video call mesum dirinya yang tersebar. HN menyampaikan HN sudah memberi klarifikasi ke Polres Gunungkidul mengenai video tersebut dan sudah melaporkan ke Polda DIY.
“Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1 bahwa saya adalah korban maka sebagai warga negara yang taat hukum saya serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kita tunggu proses hukum yang ditangani Polda DIY. Saya sudah menyerahkan bukti-bukti semoga bisa dipakai aparat penegak hukum,” kata HN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Motor Terpidana Korupsi Rafael Alun Laku Terjual Rp211 Juta di Pelelangan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Agro Park Dikunjungi 750 Orang Per Bulan
- BSU Rp300 Ribu Dinilai Tak Signifikan untuk Dongkrak Daya Beli, Apindo DIY: Kami Tetap Mengapresiasi
- Puluhan Bank Sampah Wirobrajan Sukses Olah Sampah Anorganik hingga 5 Ton
- Sapi Tercebur di Kolam 5 Meter, Petugas Damkar Gunungkidul Lakukan Penyelamatan
- Profil Ayla Naznin Siswa SDIT Luqman Al Hakim, Peraih Nilai ASPD 2025 Tertinggi di Jogja
Advertisement
Advertisement