PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Ilustrasi Video Mesum - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Salah satu pimpinan DPRD Gunungkidul, HN membuat laporan ke Polres Gunungkidul terkait dengan tersebarnya video mesum miliknya. Badan Kehormatan (BK) DPRD pun lantas bergerak untuk meminta klarifikasi HN.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini mengatakan BK Dewan telah melakukan telaah mengenai persoalan yang sedang menimpa HN.
“Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi. HN juga sudah melapor ke Polres,” kata Endang ditemui di Rumah Dinas Ketua DPRD Gunungkidul, Wonosari, Selasa (17/12/2024).
Kata Endang, apabila hasil penyelidikan menyatakan HN tidak terbukti bersalah, maka BK wajib merehabilitasi nama baik HN dengan cara lisa ke rapat paripurna.
Sebaliknya, HN dapat dikenai sanksi mendasarkan Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul apabila terbukti bersalah dan proses penyelidikan.
Sanksi lain dapat berupa teguran lisan dan tertulis hingga pemberhentian sebagai pimpinan Dewan berdasar Pasal 21 Ayat 4 dan 5 Peraturan DPRD.
“Kalau pemberhentian sebagai anggota Dewan kewenangan partai. HN masih beraktivitas, soalnya juga belum ada keputusan apapun,” katanya.
Video HN sempat membuat sekelompok orang yang mengaku warga Gunungkidul mendemo Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul Selasa (26/11/2024).
BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru Ada Kereta Api Direct Train Jakarta-Jogja Hanya 6 Jam
Pendemo yang dikoordinatori Marbandi juga memasang banner protes di pagar DPRD Gunungkidul. Salah satu banner bertuliskan Pecat Oknum DPRD Bermoral Bejat #VideoViral!! Video viral yang dimaksud dalam tulisan tersebut adalah video call mesum HN.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan ihwal tersebarnya video mesum HN.
Sementara itu, HN meminta maaf atas video call mesum dirinya yang tersebar. HN menyampaikan HN sudah memberi klarifikasi ke Polres Gunungkidul mengenai video tersebut dan sudah melaporkan ke Polda DIY.
“Menurut UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1 bahwa saya adalah korban maka sebagai warga negara yang taat hukum saya serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kita tunggu proses hukum yang ditangani Polda DIY. Saya sudah menyerahkan bukti-bukti semoga bisa dipakai aparat penegak hukum,” kata HN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menghadapi pasangan India pada final Thailand Open 2026 setelah tampil impresif tanpa kehilangan gim.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.