Advertisement

Promo Desember

Ini 5 Jenis Kendaraan Angkutan yang Kena Pembatasan Operasional Selama Libur Akhir Tahun

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 19 Desember 2024 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Ini 5 Jenis Kendaraan Angkutan yang Kena Pembatasan Operasional Selama Libur Akhir Tahun Ilustrasi. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai pengaturan lalu lintas jalan selama masa natal 2024 dan tahun baru 2025 di wilayah Gunungkidul.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan SE tersebut intinya berisi mengenai pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang. “Ada angkutan barang yang diizinkan beban muatannya dan sumbu kendaraan,” kata Irawan di Garasi PO Maju Lancar, Playen, Rabu (19/12/2024).

Advertisement

Lima kendaraan yang menjadi sasaran pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, antara lain mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg; mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Adapun waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Jumat (20/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024) pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. Lalu, pada Selasa (24/12/2024) pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. Kemudian, pada Kamis (26/12/2024) - Minggu (29/12/2024) pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. Terakhir, pada Rabu (1/1/2025) pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu tersebut berlaku untuk Ruas Jalan Non-Tol (Jalan Nasional) yang berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul yaitu ruas jalan Jogja - Wonosari.

Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; hantaran uang; hewan ternak; pupuk; sepeda motor gratis; keperluan penanganan bencana alam; pakan ternak; dan barang pokok.

Mobil barang pengangkut sebagaimana dimaksud di atas harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan seperti diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut; surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang; dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil angkutan barang.

Sebelumnya, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan Polres Gunungkidul akan menyiapkan tim ganjal ban di Tikungan Slumprit, Patuk di jalur Jogja-Wonosari. Jalur ini menjadi salah satu jalur jalan yang menjadi perhatian Polres Gunungkidul.

Jalur Jogja - Wonosari merupakan jalur utama bagi kendaraan yang akan menuju atau pergi dari Gunungkidul. Hal ini memunculkan potensi kepadatan arus lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Budi Arie Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Kasus Judi di Komdigi

News
| Kamis, 19 Desember 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area

Wisata
| Sabtu, 14 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement