Advertisement
UMK Kulonprogo 2025 Rp2,35 Juta, Serikat Buruh: Belum Ideal

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Upah minimum kabupaten (UMK) di Kulonprogo pada 2025 mengalami kenaikan 6,5% dari nilai tahun ini. Besaran UMK ke depan itu adalah Rp2.351.239,85 yang dinilai belum ideal oleh serikat buruh di Bumi Binangun.
Pengumuman besaran UMK Kulonprogo 2025 itu dilakukan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Rabu (18/12/2024) kemarin.
Advertisement
Penetapan itu didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY No.483/KEP/2024 tentang UMK dan surat serupa dengan nomor 484/KEP/2024 tentang upah minimum sektoral (UMS) untuk setiap kabupaten/kota di Bumi Mataram.
Penetapan UMK Kulonprogo ini ditanggapi Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko yang menurutnya sudah realistis dengan kondisi perekonomian di Bumi Binangun. "Tetapi belum ideal untuk menunjang peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja dengan besaran tersebut," jelasnya, Kamis (19/12/2024).
Taufik menerangkan pihaknya sudah maksimal memperjuangkan besaran UMK yang ideal. "Perjuangan itu kami lalui dengan mengirim perwakilan pada Dewan Pengupahan Kulonprogo, tapi memang hasilnya belum maksimal," terangnya.
Dalam Dewan Pengupahan itu, jelas Taufik, perwakilan buruh sudah menyampaikan aspirasinya agar UMK dinaikan minimal 7%. "Usulan ini dalam perjalannya sulit dicapai karena mekanisme penetapan UMK 2025 terkunci dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenaker) No.16/2024 yang menyebut kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar dia.
Meskipun begitu, Taufik menerima hasil penetapan itu. Ia berharap penetapan itu ditaati seluruh pengusaha di Kulonprogo. "Jangan sampai ada yang kurang dari itu karena sudah ditetapkan oleh Gubernur," katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat kenaikan tak hanya untuk UMK tapi juga UMS. Sektor yang mengalami kenaikan upah diatas UMK antara lain konstruksi, keuangan dan asuransi, jasa informasi dan komunikasi, hingga akomodasi dan makanan serta minuman.
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno menyebut kenaikan UMS terbesar pada sektor konstruksi yang besarnya diatas 8,5% dari UMK 2024, yaitu Rp2.395.394,59. "Sektor lainnya kenaikannya sama yaitu 7,5%, jadi nilainya Rp2.395.394," paparnya.
Besaran UMK dan UMS itu, jelas Bambang, sebelumnya dibahas dewan pengupahan. "Hasil pembahasan itu disampaikan ke pejabat bupati, lalu dilaporkan ke Pemda DIY kemudian diumumkan Gubernur kemarin, semuanya sudah sesuai peraturan terutama mengacu Permenaker No.16/2024," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Distribusikan Alat dan Mesin Tani untuk Tingkatkan Produksi Pangan
- Puluhan Kursi SMP Negeri di Sleman Ditinggal, Banyak yang Tidak Daftar Ulang dengan Alasan Beragam
- 444 Jemaah Haji Tiba di Kota Jogja dalam Kondisi Sehat
- Nilai Produksi Perikanan Budidaya Semester I di Sleman Sentuh Rp862 Miliar
- Permintaan Terakhir Djumija, Jemaah Haji Bantul yang Meninggal Dunia di Tanah Suci
Advertisement
Advertisement