Komunitas Pariwisata Digandeng untuk Mencegah Praktik Nuthuk Harga Saat Libur Natal di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja mengantisipasi terjadinya praktik nuthuk atau mematok harga tak wajar selama momen libur Natal dan Tahun Baru. Fenomena nuthuk dikhawatirkan akan mencoreng citra pariwisata Kota Jogja di mata wisatawan.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dispar Kota Jogja Husni Eko Prabowo menuturkan pihaknya intens melakukan komunikasi dengan komunitas pariwisata. Termasuk kepada para penyedia jasa transportasi maupun usaha jasa pariwisata.
Advertisement
Husni menyebut Dispar berupaya untuk memberi pemahaman kepada komunitas pariwisata untuk tidak mengambil keuntungan yang tidak wajar. Misalnya pada komunitas becak kayuh ataupun becak motor.
Husni mengatakan jika memang ada oknum becak motor ataupun becak kayuh yang memasang tarif di atas harga normal, maka komunitas justru yang akan bergerak dan mencari tahu siapa pelakunya.
"Mana kala ada satu oknum yang itu nanti melakukan tindakan yg tidk kita inginkan bersama justru komunitas ini sendiri yang akan bergerak mencari siapa itu dan memberi sanksi. Bahkan kalau saya minta datangkan ke Dispar siapa sih, dan kita beri penyadaran cepat banget untuk teman-teman komunitas," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Saat Duel Melawan Filipina di Manahan Besok
Sekretaris Dispar Kota Jogja Muhammad Zandaru menuturkan komunitas pariwisara yang menaikkan tarif di luar batas hingga menurunkan penumpang sembarangan ini menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, komunikasi dan sinergi selalu dibangun.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya menyiagakan posko tourist information service (TIS). Jika ditemui adanya pedagang, pengendara becak, hingga parkir nuthuk, maka wisatawan bisa melakukan pengaduan melalui TIS.
"TIS sudah ada hotline terkait dengan nomor-nomor yang bisa dihubungi. Nomor Dishub juga ada di TIS. Itu bagian dari layanan kami," ungkapnya.
Terpisah, Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba menjelaskan perlu tindakan tegas pada pelaku aksi nuthuk. Menurutnya, tak perlu ada toleransi mengingat akan berimbas pada pedagang maupun pelaku jasa lainnya.
Sanksi tegas, lanjutnya, sebagai efek jera bagi pelaku maupun lainnya. Begitupun dengan juru parkir atau jukir yang menaikkan tarif tidak sesuai aturan ya harus ditindak tegas.
"Vonis tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena 'nuthuk' parkir diharapkan maksimal agar memberikan efek jera," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tegaskan Boikot Produk-Produk Israel, Komisi I DPR Usulkan RUU
Advertisement
Targetkan Lebih dari 210 Ribu Pengunjung, InJourney Destinations Siapkan Beragam Pelayanan Selama Libur Nataru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Raih Penghargaan Emas Anugrah Kebudayaan Indonesia
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 20 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan, Jumat 20 Desember 2024
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Jumat 20 Desember 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 20 Desember 2024 di Kantor Kelurahan Baturetno Bantul
Advertisement
Advertisement