Advertisement

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Tarumartani Tak Ajukan Banding

Alfi Annisa Karin
Selasa, 24 Desember 2024 - 15:17 WIB
Sunartono
Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Tarumartani Tak Ajukan Banding Penasehat hukum Eks Dirut PT Taru Martani Aviv Dihan Kuntoro (tengah) dan Indra Perbawa (kanan) saat memberikan keterangan terkait hasil putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada NAA, Selasa (24/12/2024) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penasehat hukum Eks Dirut PT Taru Martani, tersangka kasus tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta buka suara menanggapi hasil putusan pengadilan. Eks Dirut PT Taru Martani, NAA, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun usai terbukti lalai dalam investasi dana idle cash milik PT Taru Martani.

Investasi ini dilakukan dengan tidak disertai kecakapan sehingga menimbulkan kerugian besar dan hilangnya uang perseroan yang telah diinvestasikan.

Advertisement

Salah satu Penasehat Hukum NAA, Aviv Dihan Kuntoro memastikan investasi berupa emas berjangka itu dilakukan bukan dalam rangka memperkaya diri sendiri maupun merugikan keuangan negara. Dia menjelaskan investasi dilakukan untuk meningkatkan penghasilan PT Taru Martani usai DPRD DIY mendorong PT Taru Martani agar menaikkan pendapatan sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA : Diduga Rugikan Perusahaan hingga Rp18,7 Miliar, Dirut Taru Martani Jalani Sidang Pertama

Investasi dilakukan dengan menggunakan rekening pribadi NAA. Ini mengingat perusahaan pialang sempat menyatakan investasi tak bisa dilakukan jika menggunakan rekening perusahaan. Investasi ini pun tidak dilakukan secara diam-diam. NA bahkan turut didampingi oleh dua orang perwakilan perusahaan pialang yang telah ditunjuk. Sayangnya, dua perwakilan pialang itu diketahui tak punya izin.

"Dalam persidangan terungkap fakta ternyata wakil pialang yang disediakan perusahaan pialang yang disodorkan untuk advice ternyata tidak punya izin. Singkat cerita investasi lost, rugi," jelasnya saat ditemui, Selasa (24/12/2024).

Penasehat Hukum NAA lainnya, Indra Perbawa menyebut NAA tak punya niat jahat ataupun menguntungkan diri sendiri. NAA juga tidak menerima aliran dana satu rupiah pun yang dinikmati. Unsur melawan hukum berupa kelalaian dan akhirnya menjerat NAA terbilang masih debat-able.

"NAA harus mengganti kerugian negara senilai Rp 17 milyar. Padahal di situ terbukti tidak menikmati satu rupiah pun," tegasnya.

BACA JUGA : 3 Nama Calon Direktur Utama PT Taru Martani Sudah Diserahkan ke Gubernur DIY, Siapa Mereka?

Di sisi lain, Indra memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Langkah ini ditempuh untuk memastikan NAA mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada dengan mengajukan kontra memori banding terbanding.

"Kami tidak mengajukan banding, tapi jaksa mengajukan banding karena menganggap putusan ringan. NNA tidak mengajukan banding karena menyadari ada kelalaian. Tapi kita menyikapi adanya permohonan banding yang diajukan jaksa. Banding sudah diajukan jaksa seminggu setelah putusan dan mengajukan memori. Kami mengajukan kontra memori banding atas yang diajukan oleh jaksa," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kental Aroma Politis, DPP PDIP Beberkan 3 Indikatornya

News
| Selasa, 24 Desember 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan

Wisata
| Minggu, 22 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement