Advertisement
Satpol PP Jogja Tertibkan Parkir Liar hingga Pelanggar KTR di Kawasan Malioboro

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menggelar PAM Nataru pada 24-25 Desember lalu. Kawasan Malioboro menjadi sasaran giat PAM Nataru kali ini.
Kabid Penegakan Peraruran Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan berbagai pelanggaran di kawasan Malioboro berhasil ditertibkan. Mulai dari pelanggaran kawasan tanpa rokok (KTR), pedagang kaki lima, parkir sembarangan, penggunaan skuter listrik, serta aktivitas gelandangan, pengemis, hingga pengamen. Dodi menyebut pelanggaran paling banyak yakni pelanggaran kawasan tanpa rokok.
Advertisement
BACA JUGA : Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata
"Ada 185 pelanggar KTR. Pelanggaran PKL ada 55 pelanggar, parkir liar 26 pelanggar, skuter listrik dengan jumlah 16 pelanggar, dan gepeng dengan jumlah satu pelanggar," ujar Dodi, Kamis (26/12/2024).
Dodi menjelaskan penertiban berbagai pelanggaran ini dilakukan dengan mendasari Perda yang ada. Mulai dari Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR dan Perwal Kota Jogja Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Ada pula Perda Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima serta Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. "Sanksinya, sementara ini kami berikan teguran lisan,” imbuhnya.
Dodi memastikan pihaknya turut melakukan sosialisasi terkait dengan Perda yang ada sehingga muncul pemahaman dari masyarakat dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media yang dimiliki oleh Pemkot Jogja maupun Satpol PP Kota Jogja. "Supaya wisatawan mengetahui beberapa larangan di Malioboro," tuturnya.
Berkaitan dengan parkir, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanudin Aziz menyebut masyarakat perlu mencermati ciri lokasi-lokasi parkir legal. Mulai dari rambu parkir, petugas parkir berseragam, hingga karcis parkir. Masyarakat juga berhak untuk meminta karcis parkir kepada juru parkir. Jika terbukti melanggar, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi pada juru parkir terkait.
"Kami siap memberikan sanksi, jukir tersebut kita panggil dan izin kita cabut. Wisatawan dapat melaporkannya pada nomor tim Satgas Saber Pungli yakni 08971724000," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Jadi Pintu Masuk, Exit Tol Tamanmartani Dialihkan Jadi Pintu Keluar Kembali
- Ribuan Orang Padati Pantai Parangtritis, Mayoritas Rombongan Keluarga
- Dishub Kota Jogja Pasang APILL Portable, Ini Lokasinya
- Setelah Lebaran, Mobilitas Warga DIY untuk Silaturahmi
- Mau ke Malioboro? Parkir di Gor Amongraga, Ada Shuttle Bus Siap Mengantar
Advertisement
Advertisement