Advertisement

Sakit Hati Korban Tak Mau Balikan, Pelaku Bayar Eksekutor Rp7 Juta untuk Siram Air Keras

Lugas Subarkah
Kamis, 26 Desember 2024 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Sakit Hati Korban Tak Mau Balikan, Pelaku Bayar Eksekutor Rp7 Juta untuk Siram Air Keras B dan S ditangkap dan ditahan diPolresta Jogja, Kamis (24/12/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Aparat Satreskrim Polresta Jogja menangkap dua laki-laki terlibat dalam aksi penyiraman air keras pada seorang mahasiswi di malam Natal, Selasa (24/12/2024). Dari hasil pemeriksaan, kejadian ini dilandasi motif sakit hati.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio menjelaskan kedua tersangka tersebut berinisial B sebagai otak kejahatan dan S sebagai eksekutor. “B merupakan mantan kekasih korban yang sudah berpacaran sejak 2021, tetapi putus pada Agustus 2024,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Advertisement

B tidak terima atas keputusan ini, sehingga beberapa kali sering mendatangi kos korban, N, di wilayah Baciro, Gondokusuman, tetapi selalu ditolak oleh korban. Sebagai informasi, B dan N merupakan mahasiswa di Jogja yang berasal dari satu daerah yang sama.  “Tetapi korban tetap tidak mau [balikan], akhirnya ada ancaman dari pelaku, intinya kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau sakit ya sakit semua. Sama-sama merasakan, kalau hancur ya hancur semua,” ujar dia.

Pada 12 Desember lalu, B membuat pengumuman di Facebook, mencari orang yang mau bekerja untuk apa saja. Selang beberapa jam, S merespons pengumuman tersebut, menyanggupinya dan melanjutkan komunikasi lewat Whatsapp.

B dan S tidak pernah bertemu sampai keduanya tertangkap polisi pasca kejadian. Terhadap S, B menyembunyikan identitasnya, mengaku dirinya seorang perempuan yang ingin menyerang korban dengan alasan fiktif yakni korban adalah perebut istri orang atau pelakor. “Akhirnya disepakati untuk melukai korban dengan air keras. Kemudian eksekutor ini, S, minta uang Rp7 Juta. Disanggupi oleh B, tetapi uang Rp7 juta itu akan digenapi, dibayarkan full setelah eksekusi,” katanya.

Sebelum eksekusi, S minta uang untuk operasional seperti membeli air keras, survei lokasi dan membeli jaket ojek online (ojol) untuk berkamuflase selama pengamatan dan eksekusi. Uang tersebut diberikan bertahap secara tunai di tempat yang telah disepakati, tanpa keduanya bertemu.

“Teknis penyerahan operasional, si B berusaha menutupi jati dirinya, dia tidak mau ketemu langsung, uang juga tidak mau diberikan langsung. Dia COD di suatu tempat, uang itu dibungkus plastik ditaruh di suatu tempat, kemudian diambil oleh eksekutor, sebanyak enam kali kurang-lebih jumlahnya Rp1,6 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA: Seorang Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras, Polisi Tangkap Pelaku

Lalu pada Selasa (24/12/2024), B mengirim pesan kepada S, yang menginformasikan jika korban sedang di kos, persiapan untuk misa Natal. Sekitar pukul 18.30 WIB, S sudah tiba di kamar indekos korban mengenakan jaket ojol dan mantel. Kondisi pintu kamar korban sedikit terbuka waktu itu, sehingga S bisa langsung masuk kamarnya.

Ketika masuk, korban baru saja selesai mandi dan masih mengenakan handuk. S pun langsung menyiramkan air keras yang sudah disiapkan dalam gelas besar, mengenai wajah, bawah leher dan tangan korban. “Korban langsung berteriak keras, S pun melarikan diri,” katanya.

Polisi yang datang sempat menanyai korban sebelum dibawa ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapat perawatan. Dari keterangan korban, diketahui pernah mendapat ancaman dari B, sehingga kecurigaan pun mengarah ke B.

Polisi mendatangi kos B beberapa jam kemudian. Sempat tidak mengakui, akhirnya B tidak bisa mengelak saat diperiksa ponselnya. Setelah menangkap B, polisi juga menangkap S di sekitar Monumen Jogja Kembali (Monjali) yang sebelumnya sudah membuang air keras, mantel dan jaket ojol di jembatan baru UGM.

Dia melihat tindakan ini sangat terencana oleh pelaku, sehingga keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan, pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan direncanakan menngakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengetatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bisa Hindari Kegiatan Muspra bagi Negara

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement