Advertisement
Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul Digelar Awal Januari 2025
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul masih menunggu salinan Bukti Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan banyaknya pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK membuat penetapan Kepala Daerah terpilih mundur. “Jadi dulu rencana penetapan pertengahan Desember 2024. MK mengubah peraturan MK, karena banyak gugatan masuk. Salah satu alasan itu. MK jadi harus meregistrasi seluruhnya,” kata Supami dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Advertisement
Supami menambahkan MK akan memberikan salinan BRPK pada Jumat (3/1/2025). Tiga hari setelah pemberian salinan itu, KPU harus segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
KPU Gunungkidul menjadi salah satu penyelenggara Pilkada yang tidak mendapat gugatan dari paslon. Maka penetapan sudah dapat dipastikan dilakukan pekan pertama Januari 2025.
Saat ini, KPU Gunungkidul masih menyiapkan dokumen administrasi guna menetapakan Bupati–Wakil Bupati. “Satu hari setelah penetapan, kami melakukan pengusulan pelantikan. Penetapan nanti dihadiri paslon, tim pemenangan, dan ketua partai politik semua, tidak hanya peserta Pilkada,” katanya.
Peserta terundang akan mendengarkan penetapan oleh KPU Gunungkidul. Surat Keputusan (SK) akan KPU tetapkan dalam forum tersebut.
Lebih jauh, Supami menyampaikan paslon boleh membawa tim sukadan relawan. Meski begitu, peserta yang boleh masuk atau mengikuti penetapan hanya terundang. “Kami sekarang juga sedang melakukan konsolidasi nasional akhir tahun di KPU RI untuk meninjau pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sekaligus merencanakan program tahun depan,” ucapnya.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan Paslon dengan syarat tidak ada permohonan berkas Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
Apabila ada permohonan PHP, pengusulan pengesahan pengangkatan dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






