Advertisement

Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Bantul yang Mencapai Rp5,8 Miliar di APBD 2025 Dicoret

Jumali
Kamis, 02 Januari 2025 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Bantul yang Mencapai Rp5,8 Miliar di APBD 2025 Dicoret Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–DPRD dan Pemkab Bantul akhirnya mencoret rencana pengadaan mobil dinas bagi Bupati, Wakil Bupati dan pimpinan DPRD setempat pada APBD 2025.

Pencoretan pengadaan mobil dinas yang totalnya mencapai Rp5,81 miliar tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024 tentang Hasil Evaluasi Raperda APBD Bantul 2025 dan Raperda Penjabaran APBD Bantul 2025.

Advertisement

BACA JUGA: Pindad Mulai Produksi Maung Garuda untuk Kalangan Menteri hingga Bupati

Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024 yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 20 Desember 2024 huruf i Analisis Belanja OPD di Pemkab Bantul dan rekomendasi, disebutkan jika penganggaran Rp5,81 miliar untuk alokasi belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan yang diampu BPKPAD Bantul untuk tidak dilaksanakan.

Di mana, anggaran Rp5,81 miliar tersebut terdiri dari pembelian 1 unit Toyota Land Cruiser senilai Rp2,6 miliar untuk untuk kendaraan dinas Bupati Bantul dan  1 unit Toyota Fortuner 2,8 VRZ  dengan nilai Rp769,9 juta untuk kendaraan dinas Wakil Bupati Bantul.

Serta 1 unit Toyota Fortuner 2,8 VRZ untuk kendaraan dinas Ketua DPRD Bantul dengan nilai Rp769,9 juta. "Lalu 3 unit Honda Al New HRV RS CVT untuk Wakil Pimpinan DPRD Bantul dengan nilai per unit sebesar Rp557,8 untuk tidak dianggarkan," tulis Sultan dalam  Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024 yang dilihat pada Kamis (2/1/2024).

Selain mencoret rencana pengadaan mobil dinas, Sultan juga meminta kepada Pemkab Bantul untuk menganggarkan pembiayaan sebesar Rp27,7 miliar. Anggaran tersebut untuk penyertaan modal Daerah sebesar Rp26,7 miliar dengan rincian PT Bank BPD DIY sebesar Rp13,2 miliar, PD BPR Bank Bantul sebesar Rp4,5 milar, PD Aneka Dharma sebesar Rp3 miliar, dan PDAM Bantul sebesar Rp6 miliar.

"Pemberian pinjaman daerah kepada BUMD sebesar Rp1 miliar agar didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan terlebih dahulu menyusun analisis investasi sebelum melakukan investasi," jelas Sultan.

Analisis investasi tersebut, lanjut Sultan, dilakukan oleh penasehat investasi yang independen dan profesional, dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.

Penganggaran penyertaan modal agar diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal yang belum diselesaikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada BUMD dimaksud.

"Terhadap alokasi penyertaan modal daerah kepada PD Aneka Dharma sebesar Rp3 miliar agar tetap dianggarkan dalam rangka penanganan pengelolaan persampahan sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2023 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma Kabupaten Bantul untuk Melaksanakan Pengelolaan Sampah," tandasnya.

Wakil Ketua III DPRD Bantul Agung Laksmono mengatakan, hasil evaluasi tersebut saat ini telah diparipurnakan pada Jumat (27/12/2024) malam. Sejauh ini, DPRD Bantul akan melaksanakan terkait rekomendasi dari  Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024.

"Benar, rencana pengadaan mobil dinas dicoret. Ya, memang permohonan ini [mobil dinas baru] memang sudah ada sebelumnya. Kita tinggal ngikut saja. Tapi, kan semua kami serahkan ke hasil evaluasi dari gubernur," jelasnya.

Agung juga tidak mempermasalahkan terkait pencoretan mobil dinas yang seharusnya direalisasikan pada APBD 2025. Sebab, saat ini, dirinya menilai mobil dinas berupa Honda CRV untuk tiga wakil pimpinan DPRD dan Mitsubishi Pajero untuk Ketua DPRD Bantul masih cukup layak digunakan.

"Karena memang ini hasil dari evaluasi gubernur, harus ada rasionalisasi ya kami mengikuti saja," jelasnya.

Menurut Agung, sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024, DPRD Bantul juga harus melakukan beberapa rasionalisasi anggaran, utamanya untuk kunjungan kerja dan perjalanan dinas. Begitu juga dengan penyertaan modal Daerah sebesar Rp26,7 miliar dan pinjaman daerah kepada BUMD sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Agung juga menyatakan jika sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024, pihaknya juga melakukan rasionalisasi anggaran. Tujuannya untuk menekan defisit anggaran yang semula mencapai 7,6 persen, saat ini ditekan sampai 5%.

Agung menjabarkan defisit 5% tersebut, sudah termasuk penganggaran senilai Rp50 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, diakui Agung dengan adanya penganggaran untuk program MBG cukup berpengaruh terhadap anggaran yang ada.

"Ya, mau tidak mau harus dilaksanakan. Ini kan juga salah satu komitmen kami untuk menekan angka defisit dan juga melaksanakan program strategis nasional," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri PU: Irigasi Metode Hemat Air Akan Diterapkan Seluruh Indonesia

News
| Minggu, 05 Januari 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement