Advertisement
AM Sempat Pesta Miras Sebelum Membunuh Istrinya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--AM, 28, pelaku pembunuhan terhadap istrinya RM, 21, di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, ternyata menggelar pesta miras bersama dengan tiga temannya sebelum melakukan aksinya.
Hal ini terlihat dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul, Rabu (8/1/2025). Rekonstruksi sendiri dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul.
Advertisement
"Ada 24 adegan yang diperagakan dari awalnya 8 adegan," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya.
Lebih lanjut Jeffry mengungkapkan, rekonstruksi sengaja digelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran pelaksanaan. Untuk tersangka AM dihadirkan, sedangkan korban diganti dengan boneka.
"Keluarga korban kebetulan juga hadir dalam rekonstruksi ini," jelasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan istrinya meregang nyawa.
Sebagaimana diketahui, AM, 28, mengaku jika melakukan penganiayaan yang berujung kematian istrinya karena pengaruh minuman keras. Saat itu, AM sempat pamit keluar pada malam sebelum kejadian dan minum minuman keras sampai pagi.
AM sendiri ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas meninggalnya, RM, 21, di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengatakan, menjelaskan bahwa korban mendapatkan lokasi gudang ekspedisi tersebut melalui telepon genggam tersangka.
"Lalu korban mendatangi lokasi tersangka untuk bermaksud mencari keberadaan tersangka," ungkap Dian.
Dian menambahkan, sebelum kejadian, AM dan RM terlibat cekcok yang menyebabkan tersangka meninggalkan rumah dan mengkonsumsi minuman keras. Ketika RM mendatangi lokasi AM, tersangka dalam kondisi emosi.
"Motifnya, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita," kata Dian.
AM disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menhub Pastikan Kesiapan Layanan Transportasi Calon Jemaah Haji 2025
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Serius Memperkuat Ketahanan Pangan, Ini Program yang Dijalankan Pemkab Gunungkidul
- Masuk Zona Degradasi, Ini Skenario PSS Sleman Bertahan di Liga 1
- Dinas Sosial Gunungkidul Sebut Ada 63 Anak Mendaftar Sekolah Rakyat
- Anggaran Cekak, Revitalisasi Telaga di Gunungkidul Belum Bisa Dijalankan
- APBD Kulonprogo Bekurang Rp88,8 Miliar
Advertisement