Advertisement
AM Sempat Pesta Miras Sebelum Membunuh Istrinya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--AM, 28, pelaku pembunuhan terhadap istrinya RM, 21, di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, ternyata menggelar pesta miras bersama dengan tiga temannya sebelum melakukan aksinya.
Hal ini terlihat dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul, Rabu (8/1/2025). Rekonstruksi sendiri dihadiri Jaksa Penuntut dari Kejari Bantul.
Advertisement
"Ada 24 adegan yang diperagakan dari awalnya 8 adegan," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya.
Lebih lanjut Jeffry mengungkapkan, rekonstruksi sengaja digelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran pelaksanaan. Untuk tersangka AM dihadirkan, sedangkan korban diganti dengan boneka.
"Keluarga korban kebetulan juga hadir dalam rekonstruksi ini," jelasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan istrinya meregang nyawa.
Sebagaimana diketahui, AM, 28, mengaku jika melakukan penganiayaan yang berujung kematian istrinya karena pengaruh minuman keras. Saat itu, AM sempat pamit keluar pada malam sebelum kejadian dan minum minuman keras sampai pagi.
AM sendiri ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas meninggalnya, RM, 21, di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengatakan, menjelaskan bahwa korban mendapatkan lokasi gudang ekspedisi tersebut melalui telepon genggam tersangka.
"Lalu korban mendatangi lokasi tersangka untuk bermaksud mencari keberadaan tersangka," ungkap Dian.
Dian menambahkan, sebelum kejadian, AM dan RM terlibat cekcok yang menyebabkan tersangka meninggalkan rumah dan mengkonsumsi minuman keras. Ketika RM mendatangi lokasi AM, tersangka dalam kondisi emosi.
"Motifnya, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita," kata Dian.
AM disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK: Pernah Duduki Jabatan Mentereng di BUMN
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Besok Siang, KPU Tetapkan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul
- DIY Targetkan Tambah 3 SMK BLUD di Bantul
- Pemkab Gunungkidul Ungkap Alasan Belum Menetapkan KLB PMK
- APBD Bantul 2025: Anggaran Belanja Makan dan Minum Rp22,8 Miliar Tak Terkena Rasionalisasi
- Gunungkidul Waspadai Ancaman Longsor dan Tanah Amblas di Musim Hujan
Advertisement
Advertisement