Advertisement

Ikuti UMK, Honor Pamong di Gunungkidul Bakal Naik

David Kurniawan
Senin, 13 Januari 2025 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Ikuti UMK, Honor Pamong di Gunungkidul Bakal Naik Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penghasilan tetap (siltap) untuk staf maupun pamong di kalurahan setiap bulan bakal naik disesuaikan dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku di tahun ini.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul Kriswantoro menjelaskan menaikkan siltap menjadi upaya Pemkab untuk meningkatkan kesejahteraan pamong dan staf.

Advertisement

“Kenaikan diberikan mulai tahun ini,” ungkapnya, Senin (13/1/2025). Keputusan menaikan siltap sudah ditetapkan yang besarannya bervariasi karena tertinggi diberikan kepada staf kalurahan. Untuk lurah, carik dan pamong ada kenaikan sedikit, di kisaran Rp70.000.

Untuk staf, besaran siltap diberikan disesuaikan dengan ketentuan UMK Gunungkidul yang berlaku. Sebagai contoh pada 2024 siltap diberikan sebesar Rp2,18 juta. Siltap yang berlaku tahun ini diberikan sebesar Rp2,33 juta.

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Harga Cabai di DIY

Meski demikian, Kriswanto menggarisbawahi kenaikan siltap masih menunggu pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) Perubahan 2025. Kenaikan belum bisa diberlakukan karena kebijakan keluar setelah APBKal selesai dibahas.

Disinggung mengenai penetapan besaran siltap, Kriswanto mengakui sangat bergantung dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Gunungkidul. Di sisi lain, besaran juga mengacu pada kemampuan keuangan di masing-masing kalurahan.

Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi, membenarkan adanya kenaikan siltap untuk lurah, pamong dan staf kalurahan. Meski demikian, kepastian dari kenaikan tersebut menunggu validasi dari Pemkab karena terpenting pagu anggaran keluar dulu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon

Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon

News
| Sabtu, 04 April 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement