Advertisement
Bantah Memberangus Serikat Pekerja, Tarumartani Pekerjakan Kembali Karyawan Sempat di-PHK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tarumartani sempat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY karena dugaan union busting (pemberangusan serikat pekerja). Manajemen Tarumartani pun mengklarifikasi tidak ada union busting dan saat ini sudah mempekerjakan kembali sejumlah pekerja yang sempat di-PHK.
Dirut Tarumartani, Widayat Joko Proyanto, menjelaskan apa yang dituduhkan sebagai union busting tersebut dilatarbelakangi oleh sikap pengurus serikat buruh Tarumartani yang dianggap tidak sesuai dengan metode yang digunakan Tarumartani dalam menyampaikan pendapat dan mengganggu bisnis perusahaan.
Advertisement
Kejadian tersebut diawali dengan terbitnya SK pensiun 17 pekerja pada pertengahan 2024 lalu. Merespons hal tersebut, serikat pekerja membuat surat keberatan, melakukan perundingan dengan perusahaan dan menggelar demonstrasi. “Di salah satu perundingan itu mereka malah demonstrasi. Unjuk rasa di kantor Tarumartani. Itu yang kami keberatan. Kita sedang berunding kenapa pakai didemo?” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
BACA JUGA : Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Tarumartani Tak Ajukan Banding
Aktivitas demo tersebut dilakukan pada sore hari dan di halaman Tarumartani, di mana di kawasan tersebut terdapat kafe milik Tarumartani. Hal ini yang menurutnya demo tersebut mengganggu bisnis perusahaan. “Tanpa pemberitahuan ke pihak berwajib dan pemberitahuan ke Tarumartani,” ungkapnya.
Respons perusahaan atas kejadian tersebut pertama adalah memberi teguran serikat pekerja. “Jadi bukan unjuk rasanya, tapi caranya. Kita sedang berunding, sudah ada keran untuk menyampaikan keberatan. Kami memberi teguran, tapi mereka bersikukuh. Kami beri surat peringatan, mereka menolak,” paparnya.
Menurutnya pengurus serikat pekerja tersebut tidak bisa dibina dan menutup ruang diskusi, maka perusahaan pun menerbitkan surat PHK kepada ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja. Namun setelah adanya perundingan lebih lanjut termasuk melibatkan Disnakertrans DIY, perusahaan mempekerjakan kembali ketiga pekerja tersebut.
“Karena berkembangnya isu itu menjadi union busting, kami tidak ingin seperti itu dan tidak pernah berpikiran seperti itu, maka itu kami perbaiki, kami luruskan. Mereka kami terima kembali untuk bekerja. Ini supaya baik untuk semuanya. Kami ingin semua adem,” ungkapnya.
Kemudian terkait 17 orang yang dipensiunkan tersebut, menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari ke-17 pekerja tersebut, dua pekerja menerima untuk pensiun sedangkan 15 pekerja tidak.
BACA JUGA : Diduga Rugikan Perusahaan hingga Rp18,7 Miliar, Dirut Taru Martani Jalani Sidang Pertama
15 pekerja yang tidak menerima keputusan untuk pensiun tersebut kini juga dipekerjakan kembali oleh perusahaan. “Yang 15 itu sekarang kembali bekerja. Karena lainnya mengikuti keputusan perusahaan,” ujarnya.
Ia memastikan permasalahan tersebut semuanya sudah selesai. Ia mengajak serikat pekerja untuk kembali bekerja sebaik-baiknya. “Sama-sama menjaga kondusifitas lingkungan kerja dan suasana kerja. Untuk kebaikan Tarumartani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Keberangkatan Hari Ini 14 Januari 2025, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Rute Jogja Kutoarjo Hari Ini 14 Januari 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini 14-19 Januari 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu Sampai Palur
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 14 Januari 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Keberangkatan Hari Ini 14 Januari 2025
Advertisement
Advertisement