Advertisement

Cara Mengakses Bantuan Hukum Gratis di Pemkot Jogja

Alfi Annisa Karin
Kamis, 16 Januari 2025 - 15:57 WIB
Sunartono
Cara Mengakses Bantuan Hukum Gratis di Pemkot Jogja Sosialisasi terkait dengan layanan bantuan hukum gratis oleh Pemkot Jogja yang turut menggandeng sejumlah LBH dan OBH / Dokumentasi Pemkot Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja memberikan fasilitas bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Pada tahun ini, Pemkot Jogja turut menggandeng 24 lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi bantuan hukum (OBH) untuk memberikan fasilitas bantuan hukum gratis itu.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Jogja Saverius Vanny Noviandri menuturkan layanan hukum yang bisa difasilitasi yakni litigasi dan nonlitigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan. Mulai dari perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sedangkan nonlitigasi meliputi bantuan hukum di luar peradilan. Seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.

Advertisement

"Penyuluhan hukum masih menjadi kebutuhan utama masyarakat. Oleh karena itu, pada kategori nonlitigasi, pemerintah fokus pada kegiatan penyuluhan hukum agar manfaat program ini dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," ujar Vanny.

Dia menambahkan, anggaran yang dialokasikan untuk program bantuan hukum gratis ini mencapai Rp 264 juta. LBH dan OBH diberi kebebasan untuk mengakses dana selama anggaran masih tersedia. Dengan pola ini, LBH dan OBH dapat terus memberikan layanan selama anggaran masih tersedia tanpa batasan pagu individu. Vanny mengatakan LBH dan OBH wajib aktif melakukan sosialisasi di 45 kelurahan di Kota Jogja sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengakses layanan bantuan hukum gratis ini.

Cara Mengakses

"Langkah ini membuat serapan anggaran pada tahun 2024 mencapai 99,6 persen. Jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar 50 persen," katanya.

Layanan bantuan hukum gratis dapat diakses oleh masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Menuju Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, atau surat keterangan dari pemberi bantuan hukum.

"Pemohon dapat menghubungi langsung LBH/OBH mitra atau melalui Bagian Hukum Setda Kota Jogja di Kompleks Balaikota Timoho," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mantan Menag: Baznas Harus Berhati-hati Menyikapi Usulan Dana Zakat untuk MBG

News
| Kamis, 16 Januari 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement