Advertisement
Cabuli Anak di Hutan, Pria asal Semin Gunungkidul Digelandang Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencabulan anak dengan tersangka seorang pria MRN, 21, warga Kapanewon Semin. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku bermodus memberitahu korban untuk membantu menghilangkan susuk di kakinya.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengatakan, korban dalam kasus ini adalah anak gadis berusia 17 tahun. Peristiwa dilaporkan pada 9 Desember 2024 lalu. “Tersangka datang sendiri ke Polres untuk kemudian diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Suranto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula saat MRN memberitahukan kepada korban jika korban memiliki susuk di salah satu kakinya pada September 2024 lalu. Korban pun dijanjikan untuk dibantu menghilangkan benda gaib tersebut.
Adapun untuk menghilangkan susuk itu harus berhubungan badan dengan pelaku. “Dengan dalih ini, pelaku kemudian menyetubuhi korban di hutan di daerah Nglipar,” ujar dia.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Gunungkidul, Pelakunya Ayah Tiri
Mendengar pengakuan dari korban, keluarga tidak terima atas perbuatan MRN. Pihak keluarga melaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku akhirnya diminta datang ke Polres Gunungkidul pada 9 Desember 2024 lalu, dan dilakukan penahanan. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan secara internsif,” katanya.
Selain pelaku, petugas kepolisian juga barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian itu. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Potensi Zakat dan Wakap Tinggi, Menang Ingin Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Balita di Sleman Harus Jalani Operasi karena Kekerasan Ibu Tiri, Polisi Tangkap Pelaku
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 17 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Jumat 17 April 2025
Advertisement