Advertisement

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025, Lengkap dengan Biayanya

Ujang Hasanudin
Jum'at, 17 Januari 2025 - 08:37 WIB
Ujang Hasanudin
Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025, Lengkap dengan Biayanya Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.  SIM dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SIM juga berfungsi sebagai tanda kompetensi pengemudi, sarana identifikasi pribadi, alat bukti dalam penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran lalu lintas, dan sarana perlindungan masyarakat.

Advertisement

Penerbitan SIM oleh Korlantas Polri tidak sembarangan, melainkan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya minimal berusia 17 tahun, kemudian sehat jasmani dan rohani, dan telah melalui ujian teori dan praktek yang dilakukan di Polres maupun lewat layanan SIM keliling.

Berikut ini usia minimal berdasarkan jenis SIM :

  • SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
  • SIM C I: Minimal 18 tahun
  • SIM C II: Minimal 19 tahun
  • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
  • SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
  • SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM B II Umum: Minimal 23 tahun

Sementara biaya yang harus dipersiapkan sebaga berikut sesuai dengan jenis SIM:

  • SIM A: Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat
  • SIM B I: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram
  • SIM B II: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram
  • SIM C: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
  • SIM C I: Rp 100.000 untuk motor 250–500 cc
  • SIM C II: Rp 100.000 untuk motor di atas 500 cc
  • SIM D: Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus
  • SIM D I: Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Hari Ini 17 Januari 2024 Tersedia di Baturetno Banguntapan Bantul

Adapun biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM D: Rp 30.000

Biaya tes tambahan

Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Keluarga Diduga Jadi Sasaran Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

News
| Jum'at, 17 Januari 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement