Advertisement

Ratusan Pekerja Rentan di Sleman Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 19 Januari 2025 - 22:07 WIB
Arief Junianto
Ratusan Pekerja Rentan di Sleman Dapat BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus berkomitmen dalam membantu peningkatan kesejahteraan penduduk Sleman. Salah satu upaya dilakukan melalui jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta memiliki resiko kerja tinggi.

Advertisement

Sekretaris Disnaker Sleman, Erny Maryatun mengatakan penganggaran jamsos ketenagakerjaan dilakukan melalui dinas teknis masing-masing. Khusus di Disnaker, kepesertaan jamsos diberikan untuk dua program, yaitu jaminan kematian dan kecelakaan kerja. “Kalau di Disnaker, sasaran program jamsos meliputi pekerja rentan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial Dinas Sosial dan buruh tani,” kata Erny, Minggu (19/1/2025).

Erny menambahkan alokasi anggaran untuk pekerja rentan berasal dari APBD. Sedangkan buruh tani akan mendapat jamsos dengan sumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pada 2025, Dinsos menargetkan 960 pekerja rentan dari bermacam sektor sebagai penerima jamsos ketenagakerjaan dan 275 buruh tani.

Per orang/penerima manfaat akan mendapat bantuan pembayaran premi Rp16.800. Dengan begitu, sepanjang 2025, Pemkab Sleman menganggarkan Rp248,9 juta baik berasal dari APBD maupun DBHCHT. “Jaminan kematian dan kecelakaan kerja juga ada di Dinas teknis lain dengan sasaran non-PNS [Pegawai Negeri Sipil],” katanya.

Adapun, penganggaran jamsos untuk pekerja rentan seperti tukang parkir ada di Dinas Perhubungan, lalu perangkat RT dan RW ada di Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Kalurahan, kemudian skarelawan kebencanaan ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guru tidak tetap ada di Dinas Pendidikan.

Pemberian jamsos tersebut mendasarkan pada Peraturan Bupati Sleman No. 45/2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan.

Dalam Perbup tersebut setidaknya ada enam belas jenis pekerjaan kategori rentan seperti buruh tani, tukang ojek, buruh harian lepas, tukang kayu, tukang batu, tukang las, pedagang kaki lima, juru parkir, pedagang keliling, buruh sopir, pembantu rumah tangga, pekerja sosial keagamaan, pekerja sosial masyarakat, pemulung, tukang becak, dan petugas sampah.

Pasal 9 Perbup tersebut menyatakan ada tujuh sumber pembiayaan kepesertaan jamsos seperti APBD, APBKal, dana tanggung jawab sosial perusahaan, partisipasi pemberi kerja, partisipasi ASN daerah, partisipasi masyarakat, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana mengatakan semua GTT dan pegawai tidak tetap (PTT) mulai dari PAUD, SD, hingga SMP telah mendapat fasilitas jamsos ketenagakerjaan. Baik guru maupun pegawai mendaftar kepesertaan jamsos ketenagakerjaan secara mandiri terlebih dahulu. Premi akan dibayar oleh Pemkab Sleman.

"Biar efektif, mereka mendaftar secara mandiri di masing-masing sekolah. Preminya kami yang membayarkan, kami titipkan ke kelompok sesuai sekolah masing-masing," kata Widaryana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Buru Anggota Geng Motor Los Angels Seusai Serang Warga

News
| Senin, 20 Januari 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk Urutan Dua Wisata Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor

Wisata
| Sabtu, 18 Januari 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement