Advertisement

Aduan Bertambah, Korban Penipuan Biro Umrah PT. HMS Capai 112 Orang

Catur Dwi Janati
Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Aduan Bertambah, Korban Penipuan Biro Umrah PT. HMS Capai 112 Orang Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jumlah aduan yang masuk ke Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT. Hasanah Magna Safari (HMS) yang dibuka Polda DIY terus bertambah. Tak hanya dari wilayah DIY, aduan penipuan umrah PT HMS juga masuk dari wilayah Depok hingga Jakarta.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsi menyampaikan update terkini pengaduan terkait kasus penggelapan dan penipuan dana umroh oleh PT HMS. Berdasarkan data terkini Jumat (24/1/2025) lalu, terdapat lima aduan baru yang masuk ke posko. Lima aduan baru tersebut disampaikan melalui kontak hotline posko via kanal WhatsApp.

Advertisement

BACA JUGA: Korban Penipuan Umroh PT HMS Mencapai 83 Orang, Aduan di Posko dari Jawa Timur hingga Kalimantan

Rinciannya, satu aduan masuk berasal dari Depok, Sleman dengan jumlah korban delapan orang dan kerugian sekitar Rp 316 juta. Para korban dijanjikan berangkat pada 25 Desember 2024. "Untuk aduan ini telah dibuat laporan polisi di Polda DIY pada tanggal 24 Januari 2025," jelas Verena pada Sabtu (25/1/2025).

Satu aduan lain yang masuk ke posko berasal Kota Depok, Jawa Barat dengan korban lima orang. Kerugian para korban mencapai Rp180 juta. Para korban dijadwalkan berangkat 25 Desember 2024. Aduan ini juga telah dibuat laporan polisi di Polres Metro Depok.

Selanjutnya satu aduan lain berasal dari Jakarta, dengan korban tiga. orang. Korban yang dijanjikan berangkat 10 Januari 2025 ini, kini justru menanggung kerugian sekitar Rp hingga Rp95juta.

Satu aduan baru berasal dari Klaten, Jawa Tengah dengan jumlah korban 11 orang. Kerugian para korban dalam aduan ini mencapai Rp430 juta. Belasan korban tersebut direncanakan berangkat pada 31 Desember 2024.

Lalu satu aduan baru juga dilaporkan dari wilayah Kulonprogo dengan jumlah korban dua orang. Mereka yang seharusnya diberangkatkan 20 Januari 2025 malah justru merugi sekitar Rp30juta.

"Total terdapat lima aduan yang masuk ke posko, dengan total korban sebanyak 29 orang, serta total kerugian mencapai Rp1,051 miliar," jelasnya. 

"Sehingga sampai saat ini, posko telah menerima jumlah total sembilan aduan yang masuk, dengan korban sebanyak 112 orang, serta total kerugian mencapai Rp3,317 miliar," imbuhnya. 

Verena mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini, termasuk aset milik tersangka, untuk menghubungi hotline WhatsApp Posko Aduan di nomor 085-891-486-496 atau nomor 089-535-206-0598. Masyarakat juga dapat langsung datang ke Posko Aduan di Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah ini dilakukan oleh tersangka berinisial ID (46) asal Kota Jogja. Para jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat pada Desember 2024 sampai dengan tahun 2025 namun urung diberangkatkan sampai saat ini. 

"Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami lakukan proses ini adalah tersangka ini memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," jelas Endriadi pada Kamis (23/1/2025) di Mapolda DIY. 

Para korban ditawari oleh tersangka untuk melakukan perjalanan umrah dengan berbagai jenis paket umrah. Antara lain umrah kelas bisnis dengan harga Rp33 kuta sampai Rp48juta. Akan tetapi hingga sampai saat ini para korban tidak diberangkatkan umrah oleh tersangka. Korban pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polda DIY.

"Namun ternyata sampai di waktu yang dijanjikan perlengkapan tersebut ataupun pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan dan dana uang ditransfer juga  tidak dikembalikan kepada para korban," jelas Endriadi.

Berdasarkan dokumen yang disita pihak kepolisian, terdapat 291 orang yang belum diberangkatkan pada bulan Desember 2024 sampai dengan April 2025. Dugaan kerugiannya mencapai Rp12 miliar. "Di dapat juga paket perjalanan haji furoda pada bulan Mei sampai dengan Juni 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp2,149 miliar," ujarnya. 

Sehingga kerugian dari semua korban mencapai Rp14,27 miliar. Biaya umroh maupun haji yang disetorkan korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh pelaku. Polisi juga membentuk posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT. HMS untuk menangani laporan para korban. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam  dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hamas Sebut Israel Halangi Pengungsi Palestina Pulang ke Gaza Utara

News
| Minggu, 26 Januari 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Rekomendasi Tempat Wisata untuk Solo Traveling di Luar Negeri

Wisata
| Sabtu, 25 Januari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement