Advertisement

Gadaikan Motor Sewaan, Pria Asal Lampung Dicokok Polisi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 13 April 2025 - 14:37 WIB
Ujang Hasanudin
Gadaikan Motor Sewaan, Pria Asal Lampung Dicokok Polisi Ilustrasi penangkapan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul menangkap MS, 24, warga Lampung Tengah, atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus menyewa motor. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan kejadian tersebut berawal saat MS, menelepon RA, warga Kasihan, Bantul, untuk menanyakan tarif sepeda motor untuk disewa. RA merupakan petugas yang menangani penyewaan sepeda motor yang ada di RR Car Jogja. Saat itu, MS bermaksud menyewa sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol. AB 2843 GG pada 11 Februari-31 Maret 2025 dengan harga Rp80.000 per hari. 

Advertisement

“Setelah menelpon, MS datang ke garasi sewa mobil RR Car Jogja untuk mengambil satu unit motor,” katanya, Minggu (13/4/2025).

Kemudian, setelah satu jam menyewa motor, MS menyampaikan kepada RA bahwa motor tersebut telah kembali. Padahal, sepeda motor tersebut masih belum dikembalikan ke tempat penyewaan tersebut. MS pun membayar biaya sewa kepada RA untuk sehari pemakaian. 

Kemudian, pada Minggu (16/3/2025), MS menghubungi N, petugas lainnya yang menangani penyewaan motor di RR Car Jogja, untuk menanyakan mengenai sepeda motor Vario dengan No. Pol. AB 4078 JI yang hendak disewa. Kemudian, MS kembali datang ke garasi sewa mobil RR Car Jogja untuk menyewa motor. 

BACA JUGA: 13 Juta Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan, Didominasi Lewat Online

Kemudian pada Senin (7/4/2025) RA dan N menemui MS untuk meminta uang sewa motor, namun tidak diberikan. Kemudian, keesokan harinya, RA dan N mengehatui bahwa motor yang disewa oleh MS telah digadaikan. 

Atas kejadian tersebut total kerugian mencapai Rp48 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Dari hasil pemeriksaan, motor Honda Scoopy dengan No. Pol. AB 2843 GG ditemukan berada di Selopamioro, Imogiri. Sementera sepeda motor Vario dengan No. Pol. AB 4078 JI ditemukan berada di Dlingo. 

“Dari hasil pemeriksaan para saksi di dapatkan keterangan bahwa cukup bukti mengarah kepada terduga pelaku penipuan atau penggelapan,“ katanya. 

Atas dugaan penipuan dan penggelapan pelaku diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Megawati dan Prabowo Agendakan Pertemuan Lanjutan

News
| Senin, 14 April 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement