Advertisement
Pelantikan Kepala Daerah di DIY Kemungkinan 20 Februari Jika Tak Ada Perubahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Dalam pertemuan yang diadakan daring pada Senin (3/2/2025) dikoordinasikan sejumlah hal termasuk pengumuman resmi kepada provinsi dan kabupaten kota soal penundaan pelantikan yang awalnya dijadwalkan 6 Februari 2025.
Advertisement
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda.
Penundaan ini dilakukan menyusul arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mempertimbangkan perkembangan proses hukum sengketa Pilkada di MK.
"Intinya ada percepatan pembacaan putusan sela dari MK soal perselisihan hasil Pilkada serentak, sehingga jadwal pelantikan ditunda," kata Beny.
Menurutnya, jika MK mengumumkan dismissal atau hasil sengketa Pilkada pada 5 Februari, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan pemerintah setempat bisa segera menyiapkan proses pelantikan, asalkan hasil tersebut sudah diunggah dan bisa diakses oleh instansi terkait.
BACA JUGA: Aktris Taiwan Pemain Meteor Garden Barbie Hsu Meninggal Dunia, Kena Flu dari Jepang
Dengan demikian DPRD masing-masing daerah bisa segera melakukan rapat paripurna untuk kemudian kepala daerah diusulkan dilantik ke Pemerintah Pusat.
"Kalau menghitung waktu, pelantikan kepala daerah terpilih paling memungkinkan sekitar 20 Februari 2025, asalkan tidak ada perubahan lain dari skenario Pemerintah Pusat," jelas Beny.
Lebih lanjut, Beny menyebutkan bahwa Pemda DIY telah siap melaksanakan pelantikan. Seluruh persiapan telah lengkap, dan pihaknya hanya menunggu perkembangan dari daerah lain yang mungkin masih dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada. "Untuk kami, semuanya sudah lengkap, hanya tinggal menunggu daerah lain saja," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara terpusat di Jakarta sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Pihaknya pun telah melaporkan kesiapan ini kepada Gubernur DIY.
Beny menjelaskan bahwa koordinasi dengan bupati dan wali kota terpilih sudah dilakukan, termasuk mengenai aspek teknis seperti pakaian adat (ageman) yang akan dikenakan saat pelantikan.
“Sudah kami bicarakan juga dengan bupati dan wali kota terpilih agar teknis seperti ageman dipersiapkan kapan pun. SK pelantikan memang dari pusat, tapi yang bisa disiapkan dari daerah harus dipersiapkan dengan baik," ungkapnya.
Terkait dengan posisi Penjabat (Pj) kepala daerah, Beny memastikan bahwa setelah pelantikan kepala daerah definitif, para Pj akan langsung kembali ke jabatan semula tanpa perlu adanya Surat Keputusan (SK) tambahan.
"Pj otomatis kembali ke jabatan definitif setelah pelantikan resmi. Jadi, begitu dilantik, Pj kembali ke pos masing-masing dan itu tidak perlu ada SK lagi," katanya.
Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu RI akan melakukan rapat dengan DPR RI untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, jadwal pelantikan diputuskan hari ini Senin (3/2/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kepala Basarnas Perintahkan Investigasi Meledaknya Speedboat Tewaskan 3 Orang di Perairan Tidore
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi UMY, UMS dan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Ngampilan Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia
- Rencana Pembangunan Embarkasi Kulonprogo Tunggu Kemenag RI
- Selain Danais, Ini Sektor yang Terdampak Inpres Efisiensi Belanja di DIY
- Kukuhkan Pengurus FPRB, Bupati Minta Mitigasi Kebencanaan di Gunungkidul Lebih Dioptimalkan
- Saluran Lindi TPA Banyuroto Ditutup dan Diperbaiki, Anak Sungai Serang Kembali Jernih
Advertisement
Advertisement