Advertisement

Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Sleman Akan Mendapat Pembebasan BPHTB

Andreas Yuda Pramono
Senin, 03 Februari 2025 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Sleman Akan Mendapat Pembebasan BPHTB Ilustrasi Perumahan. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pembebasan BPHTB ini mendasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 95/ 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi MBR.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Tina Hastani mengatakan ada kriteria tertentu agar MBR mendapat pembebasan BPHTB.

Advertisement

Salah satu kriteria pembebasan mengacu ke Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

“Ada yang penghasilan per bulan paling banyak Rp7 juta untuk single [belum kawin] dan Rp8 juta untuk yang sudah berkeluarga atau kawin,” kata Tina ditemui di Pendopo Parasamya, Sleman, Senin (3/2/2025).

Tina menambahkan ada juga kriteria lain dengan mempertimbangkan unsur luas tanah dan minimal harga tanah.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muhammad Yunan Nurtrianto mengatakan pembebasan BPHTB di Bumi Sembada memang baru dapat dilakukan pada 2025 lantaran payung hukum berupa Perbup No. 95/ 2024 baru terbit pada awal 2025.

 “Perbup baru terbit tahun ini. Di dalam Perbup sudah kami atur syarat dan mekanisme pembebasan BPHTB,” kata Yunan.

Pembebasan BPHTB bagi MBR hanya untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR. Salah satu kriteria besaran penghasilan MBR meliputi penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp8 juta.

Guna mendapat pembebasan BPHTB bagi MBR, masyarakat harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang meliputi berkewarganegaraan Indonesia; memenuhi kriteria MBR; dan memiliki kartu tanda penduduk.

Selain itu, luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun; luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya. Kemudian, luas tanah paling luas 100 meter persegi dan tanah berstatus tanah pekarangan.

BACA JUGA: Pengamat Ekonomi UGM Sebut Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Bakal Menyulitkan Pembeli

Persetujuan Bangunan Gedung

Tidak hanya itu, harga jual rumah tapak paling banyak Rp166 juta dan harga jual rumah susun umum paling banyak Rp7,3 juta atau Rp262,8 juta per unit. Kriteria terakhir adalah memiliki persetujuan bangunan gedung. 

Persyaratan tersebut kemudian diajukan melalui surat permohonan kepada Kepala BKAD Sleman disertai sepuluh lampiran yang meliputi fotokopi KTP, surat kuasa bagi yang diberi kuasa, surat pernyataan kepemilikan rumah pertama, slip gaji atau rekening koran tiga bulan terakhir, salinan persetujuan bangunan gedung, salinan sertifikat hak atas tanah, Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB, foto lokasi objek pajak yang dimohonkan, dan data pendukung yang menjadi dasar permohonan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepala Basarnas Perintahkan Investigasi Meledaknya Speedboat Tewaskan 3 Orang di Perairan Tidore

News
| Senin, 03 Februari 2025, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement