Sampah Kota Jogja Ditargetkan Tuntas di 2027, Teknologi PSEL Piyungan Jadi Harapan
Ketua DPRD Jogja FX Wisnu Sabdono Putro berharap persoalan sampah tuntas pada 2027. PSEL Piyungan dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Tebing Breksi - dok Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Tebing Breksi menjadi salah satu destinasi wisata yang ada di Kabupaten Sleman. Selain menyuguhkan wisata alam, Tebing Breksi juga menawarkan wisata budaya.
Destinasi tersebut bisa menjadi pilihan bagi wisatawan yang ingin berwisata pada libur panjang kali ini.
Pengelola Wisata Tebing Breksi, Kholik Widiyanto, mengatakan ada 753 pengunjung per pukul 13.19 WIB. Menurut dia, kunjungan tersebut tergolong ramai dibandingkan hari-hari biasanya. Guna menarik wisatawan, pengelola memiliki sejumlah strategi. Salah satunya adalah live akustik.
“Tiap akhir pekan dan tanggal merah seperti hari ini ada regular live akustik. Mulainya sore hari. Kalau hujan kami menggunakan pendopo di dalam kompleks wisata,” kata Kholik dihubungi, Jumat (18/4/2025).
Koordinator Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Kaliurang, Danang Sumbodo, juga mengatakan bahwa angka kunjungan wisatawan cukup ramai. “Tidak ramai. Tapi ya lumayan lah. Pukul 12.44 WIB tadi ada 1.400 orang,” kata Danang.
Angka kunjungan tersebut kemudian bertambah menjadi 1.920 orang per pukul 18.09 WIB. Disinggung terkait dengan event libur panjang, Danang mengaku tidak ada event apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ketua DPRD Jogja FX Wisnu Sabdono Putro berharap persoalan sampah tuntas pada 2027. PSEL Piyungan dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Kemenkop menargetkan koperasi memiliki kilang minyak goreng pada 2027 untuk memperkuat hilirisasi sawit dan meningkatkan nilai tambah bagi petani.
Freeport meminta kejelasan prosedur ekspor emas terkait bea keluar 10% yang dinilai bertentangan dengan ketentuan IUPK perusahaan.
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
PANDI mendorong Universal Acceptance agar aksara Bali, Jawa, Pegon, Jawi, dan Arab Melayu bisa digunakan di ekosistem internet global.