Advertisement
Pemkab Bantul Minta Pengecer LPG 3 Kg jadi Sub-Pangkalan
Ilustrasi LPG 3 Kg / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah pusat kembali memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (KG). Pemkab Bantul meminta pengecer segera mendaftarkan diri sebagai sub pangkalan agar tetap dapat menjual gas elpiji 3 KG.
“Dengan adanya kebijakan terbaru, pengecer dapat dilayani kembali sebagai sub pangkalan,” ujar Plt Kepala DKUKMPP Bantul Fenty Yusdayati, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Mantan Kepala Bappeda Bantul tersebut mengaku pihaknya telah menyampaikan kebijakan terbaru tersebut kepada agen-agen yang ada di Bantul. Dia pun meminta para agen untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada pangkalan dan pengecer. Dia meminta agar pengecer mendaftarkan diri kembali sebagai mitra Pertamina sebagai sub pangkalan.
“Nomor Induk Kependudukan [NIK] yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai pengecer dapat langsung bertransaksi sebagai sub pangkalan,” imbuh Fenty.
Fenty menambahkan sub pangkalan dapat mengakses gas elpiji 3 KG maksimal 10% dari ketersediaan gas yang ada di pangkalan. Kemudian terkait dengan ketersediaan gas elpiji 3 KG, Fenty mengaku ketersediaan masih mencukupi untuk wilayah Bantul.
Sementara pengecer gas elpiji sekaligus pemilik warung kelontong di wilayah Salakan, Bangunharjo, Sewon, Rosyid mengaku belum akan mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut. Dia mengaku telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) usahanya, sehingga syarat untuk mengurus izin usaha tersebut dapat digunakan untuk tetap berjualan gas.
“Belum tahu,” katanya.
Dia mengaku sebelumnya, pun belum memutuskan sikap akan beralih status atau tidak saat kebijakan pemerintah pusat mewajibkan pengecer menjadi pangkalan. Hal itu lantaran menurutnya modalnya terbatas, sehingga pihaknya hanya menjual puluhan gas per minggu untuk melengkapi jenis komoditas barang yang dijual di warungnya.
Dia mengaku setiap minggu mendapatkan pasokan gas elpiji 3 KG sekitar 30 tabung. Gas tersebut pun biasanya dibeli warga sekitar warungnya yang sudah menjadi pelanggan.
BACA JUGA: Pengecer LPG 3 Kg Boleh Beroperasi Lagi Hari Ini, Berubah Nama Jadi Sub-Pangkalan
Sementara Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM agar mengaktifkan kembali pengecer yang menjual gas elpiji 3 KG selagi melakukan pendataan terhadap pengecer menjadi sub pangkalan secara parsial. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada awal Februari 2025 setelah banyak masyarakat mengajukan keberatan atas kebijakan sebelumnya yang mensyaratkan pengecer beralih menjadi pangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
- Polisi Endus Unsur Pidana dalam Kasus Laka Pembalap Aldi Satya
Advertisement
Advertisement








