Advertisement
Pelaku Pembakaran Nasi Balap di Kasihan, Pesta Miras Sebelum Melakukan Aksinya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Fakta baru terungkap terkait dengan aksi pembakaran ruko nasi balap di Jalan. Ambarbinangun, Dusun Soboman RT 007 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Minggu (19/1/2025) lalu.
Empat pelaku pembakaran ruko, yakni VDP, 34, warga Tegalrejo, Kota Jogja, IK, 21, warga Nanggulan, Kulonprogo, FF, 26, warga Tepus, Gunungkidul dan ENB, 26, warga Pandak, Bantul, melakukan pesta miras sebelum menjalankan aksinya.
Advertisement
BACA JUGA: Damkar Sleman Kena Tipu 12 Kali Laporan Palsu Sepanjang 2024
"Saya melakukan pembakaran itu memang masih dalam keadaan terpengaruh minuman keras," kata VDP, dihadapan awak media di Polsek Kasihan Bantul, Kamis (6/2/2025).
Hal sama juga diungkapkan oleh IK. Warga Nanggulan, Kulonprogo yang ikut pesta miras mengaku tersulut emosi sehingga membantu VDP melakukan pembakaran ruko nasi balap.
"Setelah sadar, saya menyesal. Saat itu memang kami terpengaruh minuman keras," jelas IK.
VDP sendiri mengakui dirinya yang menjadi otak dan pelaku pembakaran. Sedangkan IK, FF, dan ENB hanya menjadi joki dan membantu mengawasi kondisi sekitar ruko nasi balap.
"Saya sakit hati, karena kekasih saya diberhentikan oleh pemilik usaha. Alasannya, pacar saya sering terlambat dan tidak beres dalam bekerja," ungkapnya.
BACA JUGA: Kawasan Pergudangan di Tangerang Terbakar, Belasan Gudang Habis Dilalap Api
Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Madiono mengatakan, keempat pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda pada Selasa (28/1/2025). Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan penyelidikan pembakaran warung nasi balap. Hasilnya, dari olah laten botol yang tertinggal di TKP menunjukkan identitas VDP.
Kemudian petugas mendapatkan informasi dari salah seorang saksi yang pada saat kejadian merekam rombongan pelaku tersebut.
Dari hasil rekaman, kata dia, dapat di identifikasi bahwa kendaraan rombongan terduga pelaku tersebut adalah Vario warna putih dan Vixion warna merah putih. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan rekaman CCTV milik perorangan maupun milik Dishub untuk mencari rute keberangkatan pelaku maupun rute kepulangan pelaku.
"Dan semua mengarah kepada keempat pelaku," lanjut Madiono.
Setelah itu, Madiono mengaku anggota melakukan profiling terhadap terduga VDP dan menangkap VDP di tempat kerjanya di daerah Dongkelan. Dari pengakuan VDP, pelaku melakukan pembakaran bersama dengan tiga temannya. Petugas pun menangkap ketiga teman VDP di tiga tempat yang berbeda.
"VDP berperan sebagai pembonceng motor vixion dan eksekutor. IF, sebagai jongki motor vixion, FF, sebagai jongki motor vario warna putih dan ENB sebagai pembonceng motor vario putih," ucap Madiono.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 4 unit handphone milik pelaku, satu unit motor Yamaha Vixion dan 1 unit Honda Vario.
"Kepada pelaku kami sangkakan pasal 187 KUHP ke 1e Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satu Bulan di Awal 2025, Terjadi 160 Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul
- Dana Terpotong, Disdikpora Kulonprogo Kurangi Bimtek, Perbaikan Stadion dan Pendampingan Pemuda
- Keluarga Korban Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Drini Ajukan Gugatan, Begini Respons Pemda DIY
- Gunungkidul Tambah 20 Warisan Cagar Budaya Baru, ini Daftarnya
- Ini Pesan Sultan ke Bupati Terpilih Kulonprogo dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement