Jelang Pilur Serentak, Lurah di Gunungkidul Wajib Rampungkan LPJ
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Foto ilustrasi. /Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Pemerintah Pusat mulai berdampak terhadap program infrastruktur di Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, paket perbaikan jalan senilai Rp24,6 miliar dibatalkan.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Wadiyana mengatakan, seharusnya di tahun ini mendapatkan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp24.611.747.000. rencananya, pagu tersebut dipergunakan memerbaiki ruas jalan kabupaten di Kapanewon Ponjong dengan panjang sekitar delapan kilometer.
BACA JUGA : DAK dan DAU Infrastruktur Dipangkas Rp21,5 Miliar, Bupati Bantul: Kami Gunakan PAD
“Pagu ini terbagi menjadi tiga paket pengerjaan dan semuanya berada di Kapanewon Ponjong,” katanya, Jumat (7/2/2025).
Meski demikian, Wadiyana mengakui rencana perbaikan tersebut gagal terlaksana. Hal tersebut dikarenakan adanya instruksi presiden berkaitan dengan penghematan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi kita ikut terkena dampaknya. Program perbaikan jalan menggunakan DAK gagal terlaksana di tahun ini,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, untuk kebijakan berkaitan dengan pemangkasan anggaran, Bupati Gunungkidul sendang membuat Surat Edaran guna menindaklanjuti kebijakan tersebut. Hanya saja, ia enggan membeberkan detail dari edaran tersebut dengan dalih masih dalam penyusunan. “Nanti kalau sudah jadi pasti diinformasikan,” katanya.
BACA JUGA : Pemkab Minta Rp17 Miliar untuk Pelebaran Jalan Bantul Tak Dipangkas
Ia juga tidak menampik, akibat kebijakan efisensi dana alokasi khusus (DAK) fisik dan infrastruktur mengalami pemangkasan sebesar Rp61 miliar. Pemangkasan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29/2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Rincian pemangkasan terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp42,6 miliar dan DAK Infrastruktur Rp18,9 miliar.
“Untuk kepastian paket kegiatan yang dikurangi masih dalam pengkajian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Kesadaran akan pentingnya kesehatan mental di kalangan remaja terus menjadi perhatian dunia pendidikan
Aksi penganiayaan di Pleret Bantul membuat seorang warga terluka akibat sabetan parang. Pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD), Erwhin Irmawan, menargetkan STTKD mampu menjadi pusat unggulan di bidang kedirgantaraan
Pelatihan AI untuk dosen digelar guna meningkatkan kualitas publikasi ilmiah sekaligus menjaga etika akademik di perguruan tinggi.
Yordania dan Aljazair menjalani laga hidup-mati Grup J Piala Dunia 2026. Kedua tim sama-sama memburu kemenangan perdana demi menjaga peluang lolos.