Advertisement

Terkena Efisiensi, Perbaikan Jalan di Gunungkidul Rp24,6 Miliar Dibatalkan

David Kurniawan
Jum'at, 07 Februari 2025 - 19:27 WIB
Sunartono
Terkena Efisiensi, Perbaikan Jalan di Gunungkidul Rp24,6 Miliar Dibatalkan Foto ilustrasi. - Solopos/Ivanovich Aldino

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Pemerintah Pusat mulai berdampak terhadap program infrastruktur di Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya, paket perbaikan jalan senilai Rp24,6 miliar dibatalkan.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Wadiyana mengatakan, seharusnya di tahun ini mendapatkan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp24.611.747.000. rencananya, pagu tersebut dipergunakan memerbaiki ruas jalan kabupaten di Kapanewon Ponjong dengan panjang sekitar delapan kilometer.

Advertisement

BACA JUGA : DAK dan DAU Infrastruktur Dipangkas Rp21,5 Miliar, Bupati Bantul: Kami Gunakan PAD

“Pagu ini terbagi menjadi tiga paket pengerjaan dan semuanya berada di Kapanewon Ponjong,” katanya, Jumat (7/2/2025).

Meski demikian, Wadiyana mengakui rencana perbaikan tersebut gagal terlaksana. Hal tersebut dikarenakan adanya instruksi presiden berkaitan dengan penghematan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi kita ikut terkena dampaknya. Program perbaikan jalan menggunakan DAK gagal terlaksana di tahun ini,” katanya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, untuk kebijakan berkaitan dengan pemangkasan anggaran, Bupati Gunungkidul sendang membuat Surat Edaran guna menindaklanjuti kebijakan tersebut. Hanya saja, ia enggan membeberkan detail dari edaran tersebut dengan dalih masih dalam penyusunan. “Nanti kalau sudah jadi pasti diinformasikan,” katanya.

BACA JUGA : Pemkab Minta Rp17 Miliar untuk Pelebaran Jalan Bantul Tak Dipangkas

Ia juga tidak menampik, akibat kebijakan efisensi dana alokasi khusus (DAK) fisik dan infrastruktur  mengalami pemangkasan sebesar Rp61 miliar. Pemangkasan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29/2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Rincian pemangkasan terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp42,6 miliar dan DAK Infrastruktur Rp18,9 miliar.

“Untuk kepastian paket kegiatan yang dikurangi masih dalam pengkajian,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Menggunakan Identitas Orang Lain dengan Bantuan Artificial Intelligence

News
| Jum'at, 07 Februari 2025, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement