Advertisement

BPBD Bantul Bentuk Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana

Ujang Hasanudin
Sabtu, 08 Februari 2025 - 09:37 WIB
Ujang Hasanudin
BPBD Bantul Bentuk Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja (kiri) mengukuhkan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul membentuk Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).  ULD-PB ini disebut merupakan yang pertama terbentuk di DIY

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul, Agus Yuli Herwanta mengatakan, isu inklusi disabilitas dalam penanggulangan bencana telah disinggung dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014. Ia menyebut, unit ini ditujukan untuk memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana

Advertisement

“Tujuan utama kegiatan ini untuk mengukuhkan pengurus dan meresmikan ULD-PB sebagai unit di BPBD Kabupaten Bantul yang menganut pengutamaan pelibatan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana,” katanya dilansir dari laman resmi Pemkab Bantul.

Sebanyak 21 orang dikukuhkan sebagai pengurus ULD-PB, tujuh orang diantaranya merupakan perwakilan dari BPBD Kabupaten Bantul, sementara 14 lainnya berasal dari organisasi non pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul.

BACA JUGA: Masyarakat Bantul Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Beberapa Hari ke Depan

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, dalam sambutannya berharap pembentukan ULD-PB ini bukan sekadar seremonial. Namun, kedepan ada kegiatan yang implementatif yang bermakna.

“Tentu kita bangga, Bantul bisa menjadi pionir pembentukan ULD-PB di DIY, ini menjadi poin yang sangat penting. Kita berharap hari ini tidak hanya seremonial, ULD-PB dikukuhkan lalu selesai. Tapi setelah ini harus ada kegiatan implementatif, harus bermakna dan harus selalu berorientasi hasil bukan sekadar kegiatan,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada pengurus yang telah dikukuhkan untuk segera mengkreasikan sebuah kegiatan secara komprehensif. ULD-PB, kata dia, tidak hanya memberikan pendampingan dan fasilitasi akses apabila terjadi kebencanaan, tetapi juga punya kewajiban mendampingi, membimbing, memberikan peningkatan kapasitas kepada kaum disabilitas untuk mereka agar bisa sukses dalam kegiatan kemasyarakatan dan pekerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement