Advertisement

9 Hari Diburu, Pelaku Begal Payudara di Ngemplak Akhirnya Dibekuk Polisi

Catur Dwi Janati
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:37 WIB
Arief Junianto
9 Hari Diburu, Pelaku Begal Payudara di Ngemplak Akhirnya Dibekuk Polisi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaku pelecehan seksual payudara (begal payudara) yang beraksi di Ngemplak, Sleman berhasil diringkus polisi.  Pelaku berhasil ditangkap berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun menjelaskan aksi pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku berinisial DA, 21, asal Cangkringan, Sleman pada Selasa (4/2/2025) lalu. Korban yang kala itu hendak pulang dari rumah temannya diikuti oleh pelaku saat mengendarai sepeda motor. "Korban dalam perjalan pulang dari rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor, tanpa disadari korban telah diikuti oleh pelaku," kata Salamun, Kamis (13/2/2025).

Advertisement

Sesampainya di Jl. Raya Pertanian, Karang Turi, Umbulmartani, Ngemplak pelaku melancarkan aksinya dengan melecehkan korban. Setelah itu pelaku kabur dan korban berusaha mengejar pelaku hingga terjatuh. "Korban berusaha mengejar sampai terjatuh sehingga korban kehilangan jejak pelaku," tandasnya. 

Petugas yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Polisi juga melakukan pendalaman analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA: Dugaan Begal Payudara di Tembi Sewon, Polisi Lakukan Penelusuran CCTV

Selanjutnya penyidik memperoleh bukti petunjuk berupa keterangan saksi dan hasil olah CCTV bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. "Berbekal identitas motor yang dikendarai pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar dia. 

DA selanjutnya berhasil diringkus pada Rabu (12/2/2025) dengan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helm hitam, satu jaket berwana biru tua dan satu unit sepeda motor vario warna putih

Pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU No.12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini pelaku sudah berada di Polresta Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Investasi Jateng pada 2024 Capai Rp88,44 triliun, Serap 409.338 Orang Tenaga Kerja

News
| Kamis, 13 Februari 2025, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement