Advertisement

Kronologi 6 Orang Mengaku Wartawan Peras Rp300 Juta, Modus Menakut-nakuti Sebarkan Aib Lewat Berita

Catur Dwi Janati
Senin, 17 Februari 2025 - 06:17 WIB
Sunartono
Kronologi 6 Orang Mengaku Wartawan Peras Rp300 Juta, Modus Menakut-nakuti Sebarkan Aib Lewat Berita Polresta Sleman memberikan keterangan pers dengan didampingi pengurus PWI Sleman terkait kasus pemerasan melibatkan 6 orang mengaku sebagai wartawan. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi enam orang yang mengaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan sangat meresahkan. Mereka melakukan aksi pemerasan dengan nominal yang tidak sedikir. Berbekal sejumlah kartu pers layaknya wartawan sungguhan, mereka mengancam akan memberitakan aib korban bila tak menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

Polisi berhasil menangkap keenam pelaku tersebut. Mereka terdiri atas  DT (37) asal Bekasi, DTK (23) perempuan asal Klaten, FMS (27) asal Bekasi, SH (27) perempuan asal Bekasi, YDK (24) asal Bekasi dan HB (55) asal Kota Jogja.

Advertisement

Aksi gerombolan pemalak ini berawal saat Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB iba-tiba mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka datang sambil menunjukkan kartu pers wartawan yang dibawanya.

"Pelaku mengatakan telah melihat korban ke luar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki, lalu meminta uang sebesar Rp300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Sabtu (15/2/2025).

BACA JUGA : Modus Pemerasan ke Toko Berjejaring di Bantul Terungkap, Pelaku Pura-Pura Sakit Perut Makan Produk Belanjaan

Korban ketakutan menyanggupi permintaan pelaku dengan akan memberikan uang sebesar Rp80 juta. Korban selanjutnya sudah sempat memberikan uang kepada rekening pelaku senilai Rp15 juta dan menyusulkan kekurangannya pada Rabu (12/2/2035). 

Modusnya para pelaku, mereka sengaja memantau hotel-hotel baik besar maupun kecil di kawasan Sleman dan memvideo orang-orang yang masuk atau keluar dari hotel. Dari situ mereka akan menelusuri korbannya untuk mengetahui mereka sudah berkeluarga atau tidak.

Pelaku bahkan membuntuti korbannya agar mengetahui alamat target kejahatannya. Di sana akan diamati, apabila korban telah berkeluarga mereka akan datang dan mengancam akan menyebarkan aibnya telah masuk ke sebuah hotel. 

"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," katanya

Sasarannya benar-benar acak, bisa jadi siapapun yang keluar atau masuk ke hotel. Video yang mereka peroleh selanjutnya akan dijadikan bahan pemerasan. Menurut pengakuan tersangka sudah sepekan berada di Sleman dan dia mendatangi hotel-hotel kemudian apabila ada yang masuk mereka acak ambil video kemudian dicek, di-mapping, dicari alamatnya didatangi, kemudian kalau berkeluarga dia langsung datangi dan melakukan aksi pemalakan.

Edy Setyanto menambahkan penyidik Satreskrim Polresta Sleman menindak lanjuti laporan korban dengan menganalisa CCTV dari tempat kejadian. "Kami melakukan penyelidikan dan kami dapatkan keenam pelaku tersebut," ujarnya. 

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku. Selain enam telepon genggam, uang tunai dan kendaraan yang digunakan untuk operasi pengancaman dan pemerasan, polisi juga mengamankan delapan kartu pers yang digunakan para pelaku untuk mengancam korban. 

"Kepada para tersangka nanti akan kami telusuri apakah betul yang bersangkutan wartawan atau bukan karena tadi ada kartu persnya. Nanti kami cek," katanya  

BACA JUGA : Sebar Video Bugil Pasangan, Polisi Gadungan Gunungkidul Ditangkap

Pengakuan pelaku, mereka baru melakukan aksinya satu kali. Namun Edy meminta jika ada korban lain untuk melapor dan pihaknya memastikan akan menjaga kerahasiaan. "Kami imbau kepada para korban, apabila ada, dengan modus diambil video pada saat di kamar atau di mana ataupun modus lain bisa melapor atau datang ke sini, dengan kami akan jaga kerahasiaannya," tegasnya. 

Kini, para pelaku terancam disangkakan Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Perkara ini lagi kami dalami apakah ada keterkaitan tindak pidana yang sama yang dilakukan satu minggu lalu yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, kemarin sudah koordinasi, di sana dengan modus yang sama," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Salah Satu Pemateri dalam Retreat Kepala Daerah, Ini yang Disampaikan Gubernur Lemhanas

News
| Jum'at, 21 Februari 2025, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement